SAIBETIK— Selain Tapera, terdapat tiga potongan lain yang tak terelakkan dari penghasilan pekerja.
Sebelum Tapera menjadi fokus perhatian, sudah ada tiga potongan lain yang menjadi bagian tak terpisahkan dari penghasilan pekerja, meskipun seringkali diabaikan.
Meski jarang menjadi keluhan, potongan-potongan ini memiliki mekanisme pemotongan yang mirip dengan Tapera, namun dengan tujuan yang berbeda.
Menariknya, keberadaan potongan-potongan ini tidak sering menjadi bahan perdebatan dari para pekerja. Namun, dengan bertambahnya potongan yang harus dipenuhi, terkadang dapat menambah beban bagi para pekerja.
Berikut adalah tiga potongan tetap dari penghasilan pekerja yang patut dipahami:
1. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah salah satu potongan tetap bagi semua pekerja. Mekanisme pembayarannya hampir sama dengan Tapera, dengan besaran iuran yang disesuaikan dengan kemampuan dan layanan kesehatan yang diterima.
2. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memiliki prinsip yang serupa dengan BPJS Kesehatan dan Tapera. Besaran iuran yang harus dipenuhi oleh pekerja adalah sebesar 2 persen dari gaji bulanan mereka.
3. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pajak Penghasilan (PPh 21) dikenakan kepada pekerja dengan penghasilan tetap. Namun, tidak semua pekerja terkena PPh 21; hanya mereka yang mendapatkan gaji minimal Rp5 juta per bulan yang dikenai potongan ini. Potongan PPh 21 dilakukan setiap kali pekerja menerima upah atau gaji bulanan.
Harapannya, dengan pemahaman yang lebih baik tentang potongan-potongan ini, para pekerja dapat lebih menghargai kontribusi mereka pada layanan dan perlindungan yang mereka terima.