• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Agustus 20, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Penjelasan Tentang Batas Jumlah NIK dalam Satu KK yang Dapat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 70

Sava Mentari by Sava Mentari
18/06/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Penjelasan Tentang Batas Jumlah NIK dalam Satu KK yang Dapat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 70

SAIBETIK–Seiring dengan dibukanya pendaftaran untuk Gelombang 70 Kartu Prakerja, muncul pertanyaan yang kerap kali diajukan mengenai jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diizinkan mendaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Dalam ketentuan pendaftaran Kartu Prakerja, telah dijelaskan bahwa NIK adalah salah satu syarat penting. Namun, kebingungan muncul ketika banyak yang bertanya berapa jumlah NIK dalam satu KK yang bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 70, terutama jika sudah ada anggota keluarga yang berhasil mendaftar sebelumnya.

Pada saat pendaftaran dibuka, pertanyaan semacam ini seringkali muncul di media sosial, menunjukkan adanya kebingungan terkait aturan pendaftaran.

BeritaTerkait

AWAS DISANKSI!Begini Cara Cek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP

Hari ini Terakhir, Begini Cara Padankan NIK dan NPWP

Namun, pemerintah telah mengantisipasi keraguan tersebut dan telah mengatur dalam regulasi khusus Program Prakerja.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa hanya dua NIK dalam satu KK yang diperbolehkan untuk mengikuti Program Prakerja.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai batas jumlah NIK dalam satu KK yang dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 70 telah dijawab secara tegas melalui peraturan yang berlaku.***

Tags: kkNik
ShareTweetSendShare
Previous Post

Panduan Mudah Integrasi NIK dengan NPWP, Batas Waktu 31 Juni 2024

Next Post

Potensi Kolaborasi Umar Ahmad dan Edy Irawan Arief dalam Pilgub Lampung 2024

Next Post
Potensi Kolaborasi Umar Ahmad dan Edy Irawan Arief dalam Pilgub Lampung 2024

Potensi Kolaborasi Umar Ahmad dan Edy Irawan Arief dalam Pilgub Lampung 2024

Elektabilitas Arinal Terus Merosot di Pilgub Lampung: Bagaimana Kondisinya?

Elektabilitas Arinal Terus Merosot di Pilgub Lampung: Bagaimana Kondisinya?

Nanang Sudah Siap Melaju dalam Pilkada Lamsel 2024 dengan Dukungan Demokrat dan PDIP

Nanang Sudah Siap Melaju dalam Pilkada Lamsel 2024 dengan Dukungan Demokrat dan PDIP

Ini 5 Manfaat dari Puasa Idul Adha yang Perlu Diketahui

Ini 5 Manfaat dari Puasa Idul Adha yang Perlu Diketahui

Langkah Mengecek Pengumuman Hasil UTBK 2024

Langkah Mengecek Pengumuman Hasil UTBK 2024

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kalapas Kalianda Ikuti Pembukaan Piala Kakanwil, Semarakkan HUT RI ke-80

Kalapas Kalianda Ikuti Pembukaan Piala Kakanwil, Semarakkan HUT RI ke-80

20/08/2025
Karya Bakti TNI di Desa Trimulyo Tingkatkan Akses Jalan dan Fasilitas Olahraga

Karya Bakti TNI di Desa Trimulyo Tingkatkan Akses Jalan dan Fasilitas Olahraga

20/08/2025
Pemprov Lampung Alokasikan Rp400 Miliar untuk Gaji PPPK, APBD 2025 Tetap Sehat

Pemprov Lampung Alokasikan Rp400 Miliar untuk Gaji PPPK, APBD 2025 Tetap Sehat

20/08/2025
Sekdaprov Lampung Ambil Langkah Rasionalisasi Belanja Pegawai

Sekdaprov Lampung Ambil Langkah Rasionalisasi Belanja Pegawai

20/08/2025
SMA Swasta Siger Dinilai Ilegal, Dukungan Akademisi Menuai Kontroversi

SMA Swasta Siger Dinilai Ilegal, Dukungan Akademisi Menuai Kontroversi

20/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved