• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Agustus 19, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Muhammadiyah: Kenaikan PPN 12 Persen Akan Gerus Kesejahteraan Masyarakat

Melda by Melda
20/12/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Muhammadiyah: Kenaikan PPN 12 Persen Akan Gerus Kesejahteraan Masyarakat

SAIBETIK– Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berdampak buruk terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya kalangan menengah dan bawah.

“Kenaikan PPN ini jelas akan semakin memperburuk kondisi kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di lapisan bawah dan menengah,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis.

Anwar menilai bahwa kenaikan tarif PPN tersebut akan mempengaruhi pasar barang dan jasa secara umum, mengingat akan ada kenaikan biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan. Hal ini diprediksi akan menurunkan daya beli masyarakat secara agregat.

BeritaTerkait

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, BPN Pringsewu Gandeng Muhammadiyah dan NU

Bupati Pringsewu Dorong Sinergi Bersama Muhammadiyah untuk Kemajuan Daerah

“Biaya perusahaan akan meningkat, yang akhirnya menyebabkan daya beli masyarakat semakin menurun,” tambahnya.

Menurut Anwar, pemerintah sebaiknya melakukan evaluasi kembali terhadap kebijakan tersebut, mengingat sejak Mei 2024, daya beli masyarakat sudah mengalami penurunan yang signifikan. Ia juga memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa menyebabkan perusahaan mengalami penurunan penjualan dan profitabilitas, yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), sebuah kondisi yang sangat dihindari.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa ada barang tertentu yang tidak terkena PPN 12 persen, sementara barang-barang premium akan dikenakan tarif baru tersebut.

Beberapa contoh barang yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025 adalah beras super premium, buah-buahan premium, daging premium, ikan salmon mahal, udang dan king crab, serta layanan pendidikan dan kesehatan premium. Selain itu, listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA juga akan dikenakan PPN 12 persen.***

Source: MELDA
Tags: Akan Gerus Kesejahteraan MasyarakatKenaikan PPN 12 PersenMuhammadiyah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mendagri: Separuh Lebih BUMD Terpuruk, “Orang Dalam” Jadi Penyebab Utama

Next Post

MK Putuskan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Harus Serentak, Termasuk Daerah yang Sengketa

Next Post
MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Gugatan dari Pesawaran

MK Putuskan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Harus Serentak, Termasuk Daerah yang Sengketa

Pemerintah Diminta Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Bebas dari Korupsi

Pemerintah Diminta Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Bebas dari Korupsi

Mekanisme Pembobotan Nilai SKB CPNS 2024 yang Perlu Dipahami Pelamar

Mekanisme Pembobotan Nilai SKB CPNS 2024 yang Perlu Dipahami Pelamar

25 Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban untuk Latihan Mandiri

Mekanisme Penghitungan Nilai SKD dan SKB CPNS 2024: Panduan Lengkap

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

MenPAN-RB Rilis Surat Edaran Soal Tenaga Honorer yang TMS di PPPK Tahap 1

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

18/08/2025
Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

18/08/2025
Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

18/08/2025
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

18/08/2025
Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

18/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved