SAIBETIK– Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berdampak buruk terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya kalangan menengah dan bawah.
“Kenaikan PPN ini jelas akan semakin memperburuk kondisi kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di lapisan bawah dan menengah,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis.
Anwar menilai bahwa kenaikan tarif PPN tersebut akan mempengaruhi pasar barang dan jasa secara umum, mengingat akan ada kenaikan biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan. Hal ini diprediksi akan menurunkan daya beli masyarakat secara agregat.
“Biaya perusahaan akan meningkat, yang akhirnya menyebabkan daya beli masyarakat semakin menurun,” tambahnya.
Menurut Anwar, pemerintah sebaiknya melakukan evaluasi kembali terhadap kebijakan tersebut, mengingat sejak Mei 2024, daya beli masyarakat sudah mengalami penurunan yang signifikan. Ia juga memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa menyebabkan perusahaan mengalami penurunan penjualan dan profitabilitas, yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), sebuah kondisi yang sangat dihindari.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa ada barang tertentu yang tidak terkena PPN 12 persen, sementara barang-barang premium akan dikenakan tarif baru tersebut.
Beberapa contoh barang yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025 adalah beras super premium, buah-buahan premium, daging premium, ikan salmon mahal, udang dan king crab, serta layanan pendidikan dan kesehatan premium. Selain itu, listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA juga akan dikenakan PPN 12 persen.***