• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Juli 12, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Mekanisme dan Syarat Mendapatkan NIP serta SK Pengangkatan untuk PPPK Paruh Waktu

Melda by Melda
21/01/2025
in BISNIS DAN KEUANGAN
Mekanisme dan Syarat Mendapatkan NIP serta SK Pengangkatan untuk PPPK Paruh Waktu

 

SAIBETIK Pesawaran Inside – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang tidak berhasil dalam seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya. Skema ini memberi peluang bagi pelamar yang sudah memenuhi syarat administratif dan seleksi, namun belum mendapatkan formasi jabatan, untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Setiap PPPK Paruh Waktu yang terpilih akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, yang menandakan pengakuan resmi sebagai ASN. Proses pengangkatan ini dilakukan dengan mekanisme yang terstruktur dan mengikuti kebutuhan organisasi.

BeritaTerkait

No Content Available

 

Program PPPK Paruh Waktu ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja ASN dengan sistem kerja yang lebih fleksibel. Pelamar yang berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang telah mengikuti seleksi, namun tidak mendapatkan formasi jabatan. Pelamar dengan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” memenuhi syarat administratif dan seleksi, namun belum mendapatkan formasi.

 

Menurut Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, dalam rapat koordinasi pada 14 Januari 2025, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan evaluasi pemerintah. Penerbitan NIP akan dilakukan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi, dan proses ini bisa dipercepat jika persyaratan sudah lengkap.

 

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

 

Menurut KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, berikut adalah tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu:

 

1. Usulan Rincian Kebutuhan oleh PPK

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB, mencakup jumlah jabatan, jenis jabatan, dan unit penempatan.

 

 

2. Penetapan Rincian Kebutuhan

Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan berdasarkan usulan PPK.

 

 

3. Pengusulan Nomor Induk oleh PPK

Setelah rincian kebutuhan ditetapkan, PPK mengajukan penerbitan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

 

 

4. Penerbitan NIP oleh BKN

Kepala BKN akan menerbitkan NIP dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah pengajuan diterima.

 

 

5. Penetapan Pengangkatan

PPK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan berdasarkan NIP yang diterbitkan oleh BKN.

 

 

 

Pelamar yang telah lulus diimbau untuk memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan dalam proses administrasi.***

 

 

 

 

Source: Syahibal
Tags: #PPPKParuhWaktu #NIPdanSK #PPPK2025 #RekrutmenASN #KepegawaianNegara #PeluangASN #KemendpanRB #ProsesPengangkatanPPPK #FormasiJabatan #ProgramPPPK
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polresta Bandar Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp672 Juta

Next Post

Aturan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu yang Perlu Anda Ketahui

Next Post
Aturan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu yang Perlu Anda Ketahui

Aturan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu yang Perlu Anda Ketahui

Aturan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu yang Perlu Anda Ketahui

MenPAN-RB Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk 11 Kategori Honorer

Sedih! 1.715 Honorer Pemprov Papua Barat Belum Diusulkan Jadi PPPK

Sedih! 1.715 Honorer Pemprov Papua Barat Belum Diusulkan Jadi PPPK

Hari Terakhir Pendaftaran PPPK Tahap 2: Khusus Untuk Kategori Honorer Ini

Hari Terakhir Pendaftaran PPPK Tahap 2: Khusus Untuk Kategori Honorer Ini

BRI Siapkan Skema KUR Pre Graduasi Mulai 2025, Berikut Kriterianya

BRI Siapkan Skema KUR Pre Graduasi Mulai 2025, Berikut Kriterianya

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Asta Cita dan Rawat Persatuan Bangsa

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Asta Cita dan Rawat Persatuan Bangsa

12/07/2025
“Menungguku Tiba” Akan Dibedah di Pusat Budaya Sunda UNPAD, Isbedy: Undangan Ini Spesial

“Menungguku Tiba” Akan Dibedah di Pusat Budaya Sunda UNPAD, Isbedy: Undangan Ini Spesial

12/07/2025
Sebulan Buron, Pencuri Truk di Pringsewu Akhirnya Diringkus Polisi di Lampung Tengah

Sebulan Buron, Pencuri Truk di Pringsewu Akhirnya Diringkus Polisi di Lampung Tengah

12/07/2025
Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Perkuat Persatuan dan Dukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Perkuat Persatuan dan Dukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

12/07/2025
Polres Lampung Selatan Gelar Patuh Krakatau 2025: Tertib Lalu Lintas Demi Keselamatan Bersama

Polres Lampung Selatan Gelar Patuh Krakatau 2025: Tertib Lalu Lintas Demi Keselamatan Bersama

12/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved