SAIBETIK Pesawaran Inside – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang tidak berhasil dalam seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya. Skema ini memberi peluang bagi pelamar yang sudah memenuhi syarat administratif dan seleksi, namun belum mendapatkan formasi jabatan, untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setiap PPPK Paruh Waktu yang terpilih akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, yang menandakan pengakuan resmi sebagai ASN. Proses pengangkatan ini dilakukan dengan mekanisme yang terstruktur dan mengikuti kebutuhan organisasi.
Program PPPK Paruh Waktu ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja ASN dengan sistem kerja yang lebih fleksibel. Pelamar yang berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang telah mengikuti seleksi, namun tidak mendapatkan formasi jabatan. Pelamar dengan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” memenuhi syarat administratif dan seleksi, namun belum mendapatkan formasi.
Menurut Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, dalam rapat koordinasi pada 14 Januari 2025, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan evaluasi pemerintah. Penerbitan NIP akan dilakukan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi, dan proses ini bisa dipercepat jika persyaratan sudah lengkap.
Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Menurut KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, berikut adalah tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu:
1. Usulan Rincian Kebutuhan oleh PPK
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB, mencakup jumlah jabatan, jenis jabatan, dan unit penempatan.
2. Penetapan Rincian Kebutuhan
Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan berdasarkan usulan PPK.
3. Pengusulan Nomor Induk oleh PPK
Setelah rincian kebutuhan ditetapkan, PPK mengajukan penerbitan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
4. Penerbitan NIP oleh BKN
Kepala BKN akan menerbitkan NIP dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah pengajuan diterima.
5. Penetapan Pengangkatan
PPK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan berdasarkan NIP yang diterbitkan oleh BKN.
Pelamar yang telah lulus diimbau untuk memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan dalam proses administrasi.***