• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Agustus 18, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Ketentuan Baru Tunjangan Sertifikasi: 7 Kriteria Guru yang Tidak Akan Mendapatkan Lagi

Sava Mentari by Sava Mentari
24/06/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Ketentuan Baru Tunjangan Sertifikasi: 7 Kriteria Guru yang Tidak Akan Mendapatkan Lagi

SAIBETIK – Kemendikbud telah mengumumkan tujuh kriteria yang membuat seorang guru tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Aturan ini tercantum dalam Permendikbudristek No. 45 tahun 2023 dan berlaku untuk seluruh guru di Indonesia.

Tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yang menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas mengajar, sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan nasional. Tunjangan ini juga penting bagi guru di daerah terpencil dan terluar untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Berikut adalah tujuh kriteria yang menyebabkan seorang guru tidak lagi berhak menerima tunjangan sertifikasi, sebagaimana ditetapkan oleh Kemendikbud:

BeritaTerkait

Permasalahan Guru di Bandar Lampung Menjadi Fokus Kritis dalam Pilwakot 2024

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2024 Sudah Bisa Dicairkan

1. Guru yang telah meninggal dunia.

2. Guru yang telah mencapai batas usia pensiun.

3. Guru yang mengambil cuti sakit lebih dari enam bulan.

4. Guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

5. Guru yang dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

6. Guru yang sedang dalam masa tugas belajar.

7. Guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai Guru ASN.

Penting bagi semua guru untuk memahami informasi ini agar dapat mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan mereka memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan.***

Tags: GuruTunjangan sertifikasi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Panduan Verifikasi dan Validasi Data untuk Mengubah Meteran Listrik menjadi Subsidi: Langkah Demi Langkah

Next Post

Cara Terbaru Daftar Facebook Gaming Selain FB Pro

Next Post
Cara Terbaru Daftar Facebook Gaming Selain FB Pro

Cara Terbaru Daftar Facebook Gaming Selain FB Pro

Cara Mudah Convert Pulsa ke Dana dengan By Pulsa

Cara Mudah Convert Pulsa ke Dana dengan By Pulsa

TERBARU!3 Fitur Keamanan yang Ada di Gopay dan Cara Mengisi Go Pay

TERBARU!3 Fitur Keamanan yang Ada di Gopay dan Cara Mengisi Go Pay

PRAKTIS!Berikut 2 Cara Mengisi Gopay

PRAKTIS!Berikut 2 Cara Mengisi Gopay

60 Kode Redeem FF Hari Ini, Bisa Langsung Digunakan!

60 Kode Redeem FF Hari Ini, Bisa Langsung Digunakan!

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

18/08/2025
Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

18/08/2025
Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

18/08/2025
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

18/08/2025
Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

18/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved