BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit, Pemerintah pusat merilis aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Pemerintah menetapkan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu/liter, berlaku mulai 1 Februari 2022.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol mengatakan pihaknya sudah mengetahui kebijakan tersebut, namun untuk penetapan HET di daerah masih menunggu informasi lebih lanjut.
“Tentunya Pemerintah Bandar Lampung komitmen mengamankan kebijakan Pemerintah Pusat terkait pelaksanaannya. Namun untuk tindaklanjut pelaksanaannya, kami juga sedang menunggu informasi tindak lanjut operasional dari Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ungkapnya, Rabu (2/1/2021).
Wilson menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah saat ini akan terus memfasilitasi Pasar Murah Sembako untuk masyarakat, sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis)
“Sesuai dengan perintah Wali Kota juga, kami akan mengamankan kebijakan itu. Kami terus memonitoring,” ujar Wilson.
Wilson mengaku, akan segera menyosialisasikan dan komunikatif terhadap banyak pihak, khususnya BUMN dan Swasta terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan kedepan.
“Sementara ini, karena baru ditetapkan per tanggal 1 Februari kemarin, dan sambil menunggu pelaksanaannya di Bandar Lampung. Kami juga akan komunikasikan petunjuk teknis seperti apa, karena yang pasti hal ini berkaitan dengan pasar,” pungkasnya.
Laporan Siska Purnama