• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Jam Kerja ASN Pemkot Bandar Lampung Berubah Selama Ramadhan

Redaksi Saibetik by Redaksi Saibetik
21/03/2023
in Bandar lampung
Foto ASN di Pemkot Bandar Lampung || Saibetik.com

Foto ASN di Pemkot Bandar Lampung || Saibetik.com

SAIBETIK.COM, Bandar Lampung – Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengalami perubahan pada Ramadan 2023.

ASN masuk pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB, sementara jam istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB berlaku Senin sampai dengan Kamis.

BeritaTerkait

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

Lampung Selatan Resmi Ajukan Ranperda RPJMD 2024-2029: Menyongsong Pembangunan Terarah dan Berkelanjutan

Sedangkan untuk Jum’at masuk pukul 08.00 sampai 15.30 WIBI, sementara stirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, dalam sepekan minimal ASN memenuhi 32,5 jam kerja. Bagi ASN yang tak memenuhi waktu tersebut maka akan diberikan sanksi.

“Kegiatan apel harian, upacara mingguan dan bulanan serta senam juga ditiadakan selama Ramadhan,” tulisnya dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor 450/529/1.09/2023 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1444 H bagi ASN dan tenaga kontrak di Lingkungan Pemerintah Bandar Lampung.

Lebih lanjut, bagi unit-unit pelayanan yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar dilaksanakan pengaturan intern di lingkungan satuan kerja dimaksud sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.

Eva menyebutkan, dengan penetapan sementara jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai, serta kinerja organisasi, serta penyelenggaraan pelayanan publik. tidak mengganggu kelancaran.

Sementara, Plt. Sekda kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah menyebut, ASN dan tenaga kontrak yang tidak memenuhi hal tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021, yang tertuang dalam pasal 4 huruf f.

“Karena ASN itu bekerja sesuai aturan, dan setiap pelanggaran aturan ada sanksi nya swsuai dengan Peraturan Disiplin ASN,” kata dia.

Editor : Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemkot Mulai Tutup Tempat Hiburan Kota Bandar Lampung

Next Post

Dishub Antisipasi Lalu Lintas Selama Ramadhan

Next Post
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pangaribuan saat diwawancarai Saibetik.com

Dishub Antisipasi Lalu Lintas Selama Ramadhan

Surat edaran Pemberitahuan Libur KBM TK Hingga SMP di Bandar Lampung selama 4 hari

KBM TK Hingga SMP di Bandar Lampung Diliburkan 4 Hari

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, saat sambutan dalam acara penyerahan Petikan SK kenaikan pangkat PNS, di Aula gedung Semergou || Foto Saibetik.com

Wali Kota Eva Serahkan Petikan SK Kenaikan Pangkat 764 PNS Bandar Lampung

foto ist

Wali Kota Eva Dwiana Beri Santunan Korban Kebakaran di TKB

foto ist

Penuhi Kebutuhan Masyarakat saat Ramadhan, Pemkot Gelar Pasar Murah

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

01/07/2025
Lampung Selatan Resmi Ajukan Ranperda RPJMD 2024-2029: Menyongsong Pembangunan Terarah dan Berkelanjutan

Lampung Selatan Resmi Ajukan Ranperda RPJMD 2024-2029: Menyongsong Pembangunan Terarah dan Berkelanjutan

01/07/2025
Silaturahmi Bermakna: PSHT Lampung Barat Temui Bupati, Teguhkan Komitmen untuk Bangun Daerah Lewat Nilai Persaudaraan

Silaturahmi Bermakna: PSHT Lampung Barat Temui Bupati, Teguhkan Komitmen untuk Bangun Daerah Lewat Nilai Persaudaraan

01/07/2025
Rutan Ambon Gelar Edukasi Cuti Bersyarat: Keluarga WBP Kini Lebih Paham dan Terlibat

Rutan Ambon Gelar Edukasi Cuti Bersyarat: Keluarga WBP Kini Lebih Paham dan Terlibat

01/07/2025
Sekda Lampung Tengah Tinjau Langsung Layanan MPP: Pastikan Pelayanan Cepat, Tepat, dan Berdampak

Sekda Lampung Tengah Tinjau Langsung Layanan MPP: Pastikan Pelayanan Cepat, Tepat, dan Berdampak

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved