SAIBETIK.COM, Bandar Lampung – Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengalami perubahan pada Ramadan 2023.
ASN masuk pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB, sementara jam istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB berlaku Senin sampai dengan Kamis.
Sedangkan untuk Jum’at masuk pukul 08.00 sampai 15.30 WIBI, sementara stirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, dalam sepekan minimal ASN memenuhi 32,5 jam kerja. Bagi ASN yang tak memenuhi waktu tersebut maka akan diberikan sanksi.
“Kegiatan apel harian, upacara mingguan dan bulanan serta senam juga ditiadakan selama Ramadhan,” tulisnya dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor 450/529/1.09/2023 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1444 H bagi ASN dan tenaga kontrak di Lingkungan Pemerintah Bandar Lampung.
Lebih lanjut, bagi unit-unit pelayanan yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar dilaksanakan pengaturan intern di lingkungan satuan kerja dimaksud sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.
Eva menyebutkan, dengan penetapan sementara jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai, serta kinerja organisasi, serta penyelenggaraan pelayanan publik. tidak mengganggu kelancaran.
Sementara, Plt. Sekda kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah menyebut, ASN dan tenaga kontrak yang tidak memenuhi hal tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021, yang tertuang dalam pasal 4 huruf f.
“Karena ASN itu bekerja sesuai aturan, dan setiap pelanggaran aturan ada sanksi nya swsuai dengan Peraturan Disiplin ASN,” kata dia.
Editor : Siska Purnama