SAIBETIK.COM, Bandar Lampung – Tempat hiburan dan rekreasi malam di Kota Bandar Lampung mulai ditertibkan, rangka bulan suci ramadhan 1444 hijrah.
Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan himbauan terhadap pemilik tempat hiburan, untuk menutup usahanya adalah satu bulan penuh.
“Tempat hiburan malamn selama bulan ramadhan akan kita tutup, selama satu bulan itu, kecuali restoran. Jika ada yang melanggar kita cabut izinnya,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Senin 20 Maret 2023.
Sementara, Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, akan menerjunkan anggota dalam memberikan sosialisasi penutupan sementara lokasi hiburan malam tersebut.
“Nanti kita ada tim, sebetulnya dari beberapa hari kemarin sudah kita lakukan. Dan ini lagi nunggu surat edaran Dinas pariwisata yang mengimbau penutupan sementara. Hari kamis, tim saya juga sudah keliling dalam rangka monitoring evaluasi terkait adanya persiapan surat edaran ramadhan,” kata Nurizki.
Hal sama diutarakan Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Ariawan, dimana pihaknya tengah memproses surat edaran terkait perda nomor 3 tahun 2007 tentang kepariwisataan. Dimana tempat hiburan diminta untuk menghormati bulan Ramadhan.
“Edaran itu ditujukan kepada diskotik, pup, bar, karaoke dan sejenisnya, panti pijat, kebugaran, rumah biliyard. Agar menunda kegiatannya selama ramadhan sampai dengan h+3 Idul Fitri,” ungkapnya.
Sedangkan, kata Ariawan, rumah makan yang diperbolehkan buka. Diwajibkan untuk memberikan tirai untuk menutup pada siang hari, dengan tujuan menghormati yang sedang berpuasa.
“Pasti mereka juga sudah tau, karena edaran ini sama seperti tahun sebelumnya. Namun surat edarananya saat ini masih berproses, nanti setelah ditandatangani langsung di share,” pungkasnya.
Editor : siska Purnama