BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Keberhasilannya menjalankan sepuluh penghentian penuntutan dari 13 perkara di tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dapat peringkat kedua nasional kategori Kejaksaan tipe A dalam penerapan keadilan restorative.
Penghargaan skala nasional itu diraih lima Kejari se Indonesia, yang diberikan langsung oleh wakil Jaksa Agung RI padarapat kerja nasional, Jumat (6/1/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung (Kajari) Helmi mengatakan, Restorative Justice (RJ) merupakan program utama Kejari Bandar Lampung, yang melibatkan para tokoh agama, adat, pemuda hingga pemangku kepentingan lain seperti kepolisian dan pemerintah daerah hingga terbentuk musyawarah yang berkeadilan bagi masyarakat.
‘’Pencapaian ini berkat kerja keras dan kerja ikhlas kita semua, ini kerjasama kita dan juga rekan media semua yang selalu mengawal kami dan menginformasikan kepada masyarakat tentang program RJ,” kata Helmi.
Helmi berharap kedepan penegakan hukum di Bandar Lampung dapat lebih humanis dan berpihak kepada masyarakat kecil.
“Semoga nanti ada rumah RJ disetiap kelurahan di Bandar Lampung,” terang dia.
Diketahui rapat kerja nasional kejaksaan RI tahun 2023 merupakan wujud nyata dalam perancangan dan perumusan setiap program kerja, dan harus mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan yang memadai.
Sehingga setiap proses pelaksanaan tugas institusi selaras dan sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah
“Selain Bandar Lampung, Kejari Gowa mendapat peringkat pertama, Kejari Surabaya mendapatkan peringkat ke-tiga, Batam empat, Lhokseumawe ke-lima, sebagai kejaksaan negeri tipe a dalam kategori implementasi RJ terbanyak se-Indonesia,” pungkasnya.
Laporan Siska Purnama