BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berupaya mendirikan ruang keadilan restoratif melalui kearifan lokal, dengan di bentuk dalam rumah-rumah adat.
Kepala Kejari (Kajari) Bandar Lampung Helmi mengatakan, pihaknya sangat menjunjung tinggi kearifan lokal di Bandar Lampung.
“Sehingga khusus di Bandar Lampung insya Allah akan kami bentuk rumah keadilan restoratif, khususnya di tempat atau di rumah-rumah adat terlebih dahulu,” ungkap Helmi, Senin (5/12/2022).
Baca Juga : Resmikan Rumah Restorative Justice, Eva Dwiana Harap Jadi Solusi Selesaikan Perkara Secara Damai
Sementara, Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, Rumah Restorative Justice (RJ) digunakan untuk menciptakan suasana damai di masyarakat tanpa adanya dendam dan ancaman antar warga.
“Di Bandar Lampung sendiri baru terdapat dua rumah RJ, yakni yang pertama terdapat di rumah adat Olok Gading Kecamatan Teluk Betung Barat, dan yang kedua ini ada di Kecamatan Kedamaian,” Tambah Helmi.
Dibentuknya RJ yakni untuk melakukan penyelesaian-penyelesaian perkara tanpa harus melalui pengadilan, dan diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula.
Dan peran serta masyarakat terutama masyarakat adat, tokoh agama, pemangku kepentingan hingga para aparat penegak hukum juga dapat bersinergi untuk menerapkan keadilan, keamanan serta kenyamanan masyarakat.
“Dalam beberapa perkara yang diselesaikan melalui RJ yakni 10 perkara selesai dengan 13 pengajuan, dimana kesepuluh RJ tersebut atau penghentian perkaranya berdasarkan persetujuan Jaksa Agung dan telah memenuhi kriteria,” Terang Helmi.***
Laporan Siska Purnama