• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, September 18, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Rp21,7 Miliar Proyek Trotoar Sultan Agung, Reformasi Rakyat Desak Pengusutan Tuntas

Melda by Melda
18/09/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Rp21,7 Miliar Proyek Trotoar Sultan Agung, Reformasi Rakyat Desak Pengusutan Tuntas

SAIBETIK- Kasus ambruknya proyek revitalisasi trotoar di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung, yang menelan anggaran senilai Rp21,7 miliar, kini terus menggelinding menjadi bola panas.

Di tengah isu penghentian sementara oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU), tudingan mengenai adanya praktik suap-menyuap dan pengurangan spesifikasi material semakin gencar disuarakan oleh elemen masyarakat.

Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Reformasi Rakyat, Anita Putri, SH, mengkritik keras situasi di lapangan yang dinilainya terkesan “adem ayem”.

BeritaTerkait

Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Polda Lampung Nyatakan Perkara YI Sudah Naik Sidik

Dugaan Masalah IPAL Berlarut, Aktivis Desak DLH dan DPRD Bandar Lampung Turun Tangan

Ia menduga ada upaya sistematis dari oknum-oknum tertentu untuk meredam kasus ini agar menguap begitu saja tanpa ada penegakan hukum yang jelas.

Menurut Anita, indikasi pelanggaran dalam proyek infrastruktur ini sudah sangat benderang, mulai dari ambruknya fisik bangunan hingga temuan ketidaksesuaian spesifikasi material di lapangan.

Berdasarkan hasil inspeksi yang sempat dilakukan, material besi yang seharusnya berdiameter 10 milimeter diduga disunat hingga hanya berukuran sekitar 7,8 milimeter.

Lebih lanjut, Anita menyoroti adanya dugaan aliran dana atau praktik suap yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung, oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta oknum media demi menutupi bobroknya pengerjaan proyek tersebut.

Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan karena dinilai merugikan keuangan negara.

“Seharusnya kasus ini tidak berhenti dan seperti menguap. Sudah jelas ada indikasi korupsi di pekerjaan ini, mulai dari pengurangan spek besi hingga isu suap-menyuap. Ini adalah uang rakyat, bukan uang nenek moyang mereka,” ujar Anita Putri dengan nada tegas saat memberikan keterangan kepada pers.

Tuntut Pelaku Segera Ditangkap dan Dijerat Sanksi Berlapis

Melihat mandeknya pengusutan yang transparan, Ormas Reformasi Rakyat secara resmi meminta lembaga penegak hukum tingkat pusat untuk segera mengambil alih, menangkap, dan mengadili seluruh oknum yang terlibat.

Anita menegaskan, tindakan para pelaku bukan lagi sekadar kelalaian konstruksi, melainkan murni kejahatan korupsi berencana.

Pihaknya mendesak aparat penegak hukum menjerat para pelaku dengan sanksi pidana berlapis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

  • Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001: Kontraktor atau pemborong yang melakukan perbuatan curang dalam proyek bangunan yang membahayakan keselamatan umum dapat diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun, serta denda hingga Rp350 juta.
  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Pihak-pihak dari jajaran dinas maupun pelaksana yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum guna memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara, diancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.
  • Pasal 5 UU Tipikor (Tindak Pidana Penyuapan): Bagi oknum anggota legislatif, oknum LSM, maupun oknum media yang terbukti menerima atau memberi suap untuk memuluskan atau menutupi kejahatan ini, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp250 juta.

“Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Agung (Kejadung) RI tidak segan-segan menyeret mereka ke meja hijau. Tangkap aktor intelektualnya, sita aset hasil korupsinya, dan adili dengan hukuman seberat-beratnya. Ini uang rakyat, penegakan hukum harus tajam tanpa pandang bulu!” pungkas Anita.

Hingga berita ini diturunkan, publik Bandar Lampung terus menanti kejelasan dan ketegasan dari pihak berwenang.

Proyek yang awalnya digadang-gadang untuk mempercantik fasilitas pejalan kaki di Kota Tapis Berseri ini justru kini menyisakan tanda tanya besar mengenai komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: BandarlampungBPKDPRDBandarLampungDugaanKorupsiDugaanSuapJalanSultanAgungKejaksaanAgungKPKProyekRp217MiliarReformasiRakyatTrotoarUUtipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dugaan Masalah IPAL Berlarut, Aktivis Desak DLH dan DPRD Bandar Lampung Turun Tangan

Next Post

Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Polda Lampung Nyatakan Perkara YI Sudah Naik Sidik

Next Post
Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Polda Lampung Nyatakan Perkara YI Sudah Naik Sidik

Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Polda Lampung Nyatakan Perkara YI Sudah Naik Sidik

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Polda Lampung Nyatakan Perkara YI Sudah Naik Sidik

Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Polda Lampung Nyatakan Perkara YI Sudah Naik Sidik

18/09/2026
Rp21,7 Miliar Proyek Trotoar Sultan Agung, Reformasi Rakyat Desak Pengusutan Tuntas

Rp21,7 Miliar Proyek Trotoar Sultan Agung, Reformasi Rakyat Desak Pengusutan Tuntas

18/09/2026
Dugaan Masalah IPAL Berlarut, Aktivis Desak DLH dan DPRD Bandar Lampung Turun Tangan

Dugaan Masalah IPAL Berlarut, Aktivis Desak DLH dan DPRD Bandar Lampung Turun Tangan

18/09/2026
DPO Pencurian Honda Brio Ditangkap, Polisi Ungkap Rangkaian Kasus hingga Penadahan

DPO Pencurian Honda Brio Ditangkap, Polisi Ungkap Rangkaian Kasus hingga Penadahan

18/09/2026
30 Pengurus KDKMP Ikuti Fasilitasi Penguatan Usaha Komoditas Singkong

30 Pengurus KDKMP Ikuti Fasilitasi Penguatan Usaha Komoditas Singkong

18/09/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved