SAIBETIK — Polemik dugaan jual beli buku pelajaran di SMP Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan, belum berakhir. Dinas Pendidikan Lampung Selatan kini menyiapkan klarifikasi ulang setelah persoalan tersebut mendapat sorotan publik dan perhatian langsung dari Sekretaris Daerah Lampung Selatan.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Syaifulloh mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah meminta penjelasan dari sekolah. Namun, untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta, klarifikasi ulang akan dilakukan.
“Sebelumnya sudah kita klarifikasi. Jawaban pihak sekolah seperti di berita. Nanti kita klarifikasi ulang, baru kita lakukan langkah berikutnya,” kata Syaifulloh, Selasa (1/9/2026).
Menurut Syaifulloh, persoalan buku pembelajaran siswa sebenarnya sudah memiliki mekanisme pembiayaan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sementara untuk buku penunjang yang memang dibutuhkan siswa, pembeliannya semestinya dilakukan di luar lingkungan sekolah.
“Buku untuk keperluan pembelajaran di sekolah sudah dialokasikan dana BOS. Sedangkan buku penunjang pembelajaran jika siswa membutuhkan, belinya di toko buku di luar sekolah. Sekolah dan guru tidak boleh menjual buku ke siswa di dalam lingkungan sekolah,” tegasnya.
Polemik bermula dari informasi adanya penawaran buku seharga Rp70 ribu kepada siswa di lingkungan SMPN 2 Kalianda.
Informasi tersebut semakin menjadi perhatian setelah ditemukan adanya pesan dalam salah satu grup kelas yang ditujukan kepada wali murid.
Dalam pesan tersebut, wali murid diberitahu bahwa terdapat penyedia buku dari luar sekolah yang akan datang dan menawarkan buku kepada siswa.
“Assalamualaikum. Bapak/ibu, berkaitan dengan pembelian buku. Ini tidak diwajibkan untuk membeli, yang mau saja pak/bu. Karena memang ada penyedia buku dari luar yang datang ke sekolah menawarkan buku ke anak-anak,” demikian isi pesan tersebut.
Pesan itu kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan dari wali murid. Salah satunya mempertanyakan buku seharga Rp70 ribu tersebut berisi mata pelajaran apa dan apakah materi di dalamnya sesuai dengan kurikulum yang digunakan sekolah.
Informasi lain yang dihimpun menyebutkan, pembayaran buku disebut berlangsung ketika siswa berada di dalam kelas. Sejumlah wali murid juga mengaku tidak melihat adanya guru yang secara khusus mendampingi proses transaksi tersebut.
Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pemberian izin, pengawasan sekolah serta sejauh mana pihak sekolah mengetahui aktivitas penawaran hingga pembayaran buku tersebut.
Sekolah Sebut Hanya Beri Izin Sosialisasi
Kepala SMPN 2 Kalianda Yulinda sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Yulinda menyatakan pihak sekolah tidak pernah memberikan izin kepada pedagang untuk melakukan transaksi penjualan buku di lingkungan sekolah.
Menurutnya, pihak penyedia buku awalnya hanya meminta izin untuk melakukan sosialisasi.
“Sumpah demi Allah saya tidak tahu kalau mereka jual buku ke siswa. Awalnya mereka izin sosialisasi. Kami mengakui kesalahan kami memberikan izin sosialisasi,” ujar Yulinda dalam keterangannya kepada salah satu media lokal.
Namun, adanya pesan kepada wali murid mengenai kedatangan penyedia buku dari luar sekolah kini menjadi salah satu bagian yang perlu dijelaskan lebih lanjut.
Klarifikasi ulang diperlukan untuk mengetahui secara utuh bagaimana aktivitas tersebut berlangsung, siapa yang memberikan izin, bagaimana pengawasan dilakukan, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial asal Kalianda, Napoleon Bonaparte, SH., MH., menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius.
Menurut Napoleon, apabila memang terdapat pelanggaran aturan, pengembalian buku dan uang kepada siswa tidak otomatis membuat persoalan selesai.
“Pengembalian buku dan uang ke murid bukan satu alasan selesainya masalah. Jika begitu, kelak akan terulang lagi, bisa jadi ke sekolah-sekolah lain. Langgar peraturan, balikin, hukum sepertinya jadi mainan,” ujar Napoleon yang kini bermukim di Jakarta.
Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya menyelesaikan persoalan dari sisi administratif, tetapi juga memastikan duduk perkara secara jelas agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.
Sekda Minta Disdik Dalami Persoalan
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto telah meminta Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi secara mendalam.
“Nanti saya minta Kadisdik lakukan klarifikasi mendalam atas permasalahan ini,” kata Supriyanto.
Permintaan tersebut kini ditindaklanjuti Dinas Pendidikan Lampung Selatan dengan rencana melakukan klarifikasi ulang kepada pihak SMPN 2 Kalianda.
Di sisi lain, sejumlah wali murid menyebut pihak sekolah telah menarik kembali buku yang sebelumnya ditawarkan kepada siswa.
“Hari ini katanya semua buku ditarik semua. Besok kami wali murid akan dikumpulkan, mungkin untuk mengembalikan uangnya,” ujar sejumlah wali murid SMPN 2 Kalianda.
Dengan adanya klarifikasi ulang, publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan yang muncul, mulai dari proses pemberian izin kepada penyedia buku hingga mekanisme penawaran dan pembayaran buku kepada siswa.
Hasil klarifikasi nantinya juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah berikutnya terkait polemik buku pelajaran di SMPN 2 Kalianda.





