SAIBETIK— Dugaan praktik jual beli buku di lingkungan sekolah di Kabupaten Lampung Selatan mulai mendapat perhatian Inspektorat setempat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Badruzaman, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pelanggaran regulasi yang melarang praktik jual beli buku di lingkungan sekolah.
Namun, menurut Badruzaman, proses penanganan akan lebih efektif apabila dugaan tersebut disampaikan melalui laporan resmi dan disertai bukti pendukung.
“Yang termuat di media itu akan dilakukan proses klarifikasi terlebih dahulu, tapi jika dilaporkan langsung bisa direkomendasi sanksi apa yang akan diberikan,” kata Badruzaman melalui sambungan WhatsApp kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Ia menjelaskan, laporan resmi akan menjadi dasar bagi Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Badruzaman juga memastikan identitas pelapor akan dijaga dan mendapatkan perlindungan.
“Kalau ada laporan resmi langsung diproses, tapi laporan disertai bukti-bukti ya,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan menyediakan layanan pengaduan melalui nomor WhatsApp 08131687272.
“Ke situ ya bang kalau ada yang mau ngadu, lampiran identitas resmi juga,” tambah Badruzaman.
Kepala SMPN 2 Kalianda Bantah Beri Izin Jual Buku
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda, S.Pd., M.Pd., mengaku tidak pernah memberikan izin kepada pihak penyedia buku untuk melakukan transaksi penjualan kepada siswa.
Menurut Yulinda, pihak penyedia sebelumnya memang datang ke sekolah dan meminta izin untuk melakukan sosialisasi kepada siswa. Namun, ia mengaku baru mengetahui adanya dugaan transaksi jual beli buku setelah informasi tersebut muncul di media online.
“Sebelumnya mereka datang dan meminta izin sosialisasi ke siswa. Saya baru tahu dari media online kalau ada jual beli buku,” ujar Yulinda dalam klarifikasinya yang dikutip dari sejumlah media online.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh wartawan Pantau Group, Yulinda belum memberikan respons.
Ketua MKKS Lampung Selatan Belum Beri Tanggapan
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Lampung Selatan.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik penjualan buku di lingkungan sekolah serta apakah kegiatan tersebut sebelumnya telah melalui musyawarah bersama para kepala sekolah.
Namun hingga berita ini ditulis, Ketua MKKS Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.
Harga Buku di Pasaran Beragam
Di tengah polemik tersebut, penelusuran wartawan terhadap sejumlah pasar online menemukan harga buku sejenis yang cukup beragam.
Berdasarkan penelusuran tersebut, buku sejenis dijual dengan harga mulai sekitar Rp4.000 hingga Rp46.000. Sementara harga rata-rata berada di kisaran Rp28.000.
Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu hal yang menarik perhatian dalam dugaan transaksi buku di lingkungan sekolah.
Sebelumnya, dugaan praktik jual beli buku di sekolah mencuat setelah adanya informasi mengenai ruang kelas yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi buku kepada siswa.
Praktik tersebut kemudian dipersoalkan karena diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan dan pembukuan.
Regulasi yang disebut antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Inspektorat Tunggu Laporan dan Bukti
Dengan munculnya dugaan tersebut, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
Badruzaman menegaskan bahwa informasi yang sudah muncul di media akan terlebih dahulu diklarifikasi. Namun, laporan resmi yang dilengkapi identitas dan bukti pendukung dinilai akan mempermudah proses pemeriksaan sekaligus menentukan langkah atau rekomendasi yang dapat diberikan.
Artinya, polemik dugaan jual beli buku di lingkungan sekolah kini masih berada pada tahap klarifikasi dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan juga tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait persoalan tersebut.






