• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Agustus 18, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Lahan Pemprov Lampung di Way Hui Bermasalah, Riwayat Sertifikat Mulai Ditelusuri

Melda by Melda
18/08/2026
in Bandar lampung, REDAKSI
Lahan Pemprov Lampung di Way Hui Bermasalah, Riwayat Sertifikat Mulai Ditelusuri

SAIBETIK- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus menindaklanjuti upaya penyelesaian dan kejelasan status aset berupa lahan di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Pembahasan Aset Pemerintah Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat Asisten Bidang Administrasi Umum, Jumat (14/8/2026).

Rapat tersebut menjadi bagian dari langkah Pemprov Lampung untuk memastikan kepastian hukum atas aset daerah, sekaligus menelusuri riwayat administrasi dan dokumen pertanahan atas lahan seluas kurang lebih 5 hektare yang sebelumnya tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Berdasarkan kronologis yang dibahas dalam rapat, lahan tersebut tercatat oleh Pemprov Lampung setelah penyerahan kembali dari TVRI pada 2011 dan secara fisik dikuasai hingga 2015. Namun, pada 2015 terjadi penguasaan oleh pihak lain dan selanjutnya terdapat proses penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

BeritaTerkait

Kasus TBC Pringsewu Diproyeksikan 1.505, Baru 634 Kasus Terdeteksi

Lampung Borong 4 Penghargaan di Regional Sumatera, Prestasi Pendidikan hingga Pengelolaan Sampah

Pemprov Lampung sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah untuk mempertahankan dan memperjelas status lahan tersebut. Salah satunya melalui koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan terkait proses sertifikasi atas lahan dimaksud.

Dalam koordinasi tersebut, Pemprov Lampung memperoleh informasi bahwa proses penerbitan sertifikat atas nama Rahudi belum diterbitkan. Atas saran Kantor Pertanahan, Pemprov Lampung kemudian menyampaikan surat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 028/1987/11/2016 tanggal 26 Agustus 2016 perihal Penghentian Penerbitan Sertifikat.

Selanjutnya, pada 2021 Pemprov Lampung mengajukan permohonan penerbitan sertifikat Hak Pakai atas bidang tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Nomor IP.02.05/623-18.01/VIII/2022 tanggal 8 Agustus 2022 perihal Pemberitahuan Penutupan Berkas.

Dari surat tersebut diketahui bahwa di atas bidang tanah yang dimaksud telah terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tercatat atas nama PT SIL.

Dalam rapat tindak lanjut ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap warkah atau dokumen pertanahan atas objek lahan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri riwayat pemberkasan serta memastikan dasar dan proses administrasi yang telah disampaikan kepada Kantor Pertanahan.

Pemprov Lampung menegaskan bahwa penelusuran dokumen dan riwayat pertanahan menjadi langkah penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai status hukum lahan tersebut.

Selanjutnya, Pemprov Lampung akan menyiapkan langkah penyelesaian, baik melalui upaya litigasi maupun nonlitigasi, dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemprov Lampung dalam mengamankan dan menertibkan aset daerah serta memastikan setiap aset milik pemerintah memiliki kepastian administrasi dan hukum yang jelas.

Melalui koordinasi dengan Kantor Pertanahan dan pihak terkait, Pemprov Lampung berharap proses penelusuran dapat memberikan kejelasan mengenai riwayat dan status hak atas lahan tersebut, sehingga langkah penyelesaian selanjutnya dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Source: WAHYUDIN
Tags: AsetDaerahJatiAgungLampungLampungSelatanPemprovLampungWayHui
ShareTweetSendShare
Previous Post

Jalan Pesisir Selatan Jadi Akses Ekonomi dan Evakuasi, LSM PRO RAKYAT Soroti Kondisinya

Next Post

Lampung Borong 4 Penghargaan di Regional Sumatera, Prestasi Pendidikan hingga Pengelolaan Sampah

Next Post
Lampung Borong 4 Penghargaan di Regional Sumatera, Prestasi Pendidikan hingga Pengelolaan Sampah

Lampung Borong 4 Penghargaan di Regional Sumatera, Prestasi Pendidikan hingga Pengelolaan Sampah

Kasus TBC Pringsewu Diproyeksikan 1.505, Baru 634 Kasus Terdeteksi

Kasus TBC Pringsewu Diproyeksikan 1.505, Baru 634 Kasus Terdeteksi

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kasus TBC Pringsewu Diproyeksikan 1.505, Baru 634 Kasus Terdeteksi

Kasus TBC Pringsewu Diproyeksikan 1.505, Baru 634 Kasus Terdeteksi

18/08/2026
Lampung Borong 4 Penghargaan di Regional Sumatera, Prestasi Pendidikan hingga Pengelolaan Sampah

Lampung Borong 4 Penghargaan di Regional Sumatera, Prestasi Pendidikan hingga Pengelolaan Sampah

18/08/2026
Lahan Pemprov Lampung di Way Hui Bermasalah, Riwayat Sertifikat Mulai Ditelusuri

Lahan Pemprov Lampung di Way Hui Bermasalah, Riwayat Sertifikat Mulai Ditelusuri

18/08/2026
Jalan Pesisir Selatan Jadi Akses Ekonomi dan Evakuasi, LSM PRO RAKYAT Soroti Kondisinya

Jalan Pesisir Selatan Jadi Akses Ekonomi dan Evakuasi, LSM PRO RAKYAT Soroti Kondisinya

18/08/2026
Kajari Rita Susanti Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Pesan Humanis untuk Pelayanan Publik

Kajari Rita Susanti Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Pesan Humanis untuk Pelayanan Publik

18/08/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved