• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Juli 30, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Banding Kejati Dikabulkan, Dua Direksi PT LEB Divonis 12 Tahun Penjara

Melda by Melda
30/07/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Banding Kejati Dikabulkan, Dua Direksi PT LEB Divonis 12 Tahun Penjara

SAIBETIK- Setelah Kejati Lampung banding, eks Komisaris PT LEB Pengadilan Tinggi Tanjungkarang vonis 6 tahun penjara dan dua direksinya terpidana selama 12 tahun akibat terbukti secara sah melakukan tipikor dana PI10%.

Dalam vonisnya di peradilan online pada Rabu, 29 Juni 2026 ini— Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyebut salah satu pasal, yakni 54 KUHP Nasional dengan mempertimbangkan berbagai fakta.

Majelis mempertimbangkan, perbuatan para terdakwa merupakan kesengajaan dengan maksud dengan derajat tertinggi atau Dolus directus.

BeritaTerkait

Terbukti Korupsi, Gratifikasi, dan TPPU, Dendi Ramadhona Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Kasus Febrie Adriansyah Memanas, Pernyataan Hotman Paris Picu Perdebatan soal Prosedur Hukum

“Para terdakwa secara sadar menghendaki dan mengarahkan tindakan pencairan dana yang menyimpang untuk memperoleh keuntungan pribadi, bukan sekedar kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan,” kata salah satu hakim perempuan dalam sidang tersebut.

Majelis pun menyebut, para terdakwa memanfaatkan momentum dana PI10% untuk menetapkan tantim dan remunerasi yang tidak sesuai kinerja nyata perusahaan dan bertujuan memperkaya diri sendiri.

“Motif terdakwa adalah memperoleh keuntungan finansial pribadi melalui tantim dan remunerasi tidak berdasar pada kinerja real perusahaan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, memanfaatkan momentum diterimanya dana PI 10% sebelum kepasatian hukum atas haknya diperoleh.”

Hakim pun menyebut sikap batin para tersangka, ialah sikap batin yang sifatnya aktif dan dominan. ***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: DanaPI10PersenKejatiLampungKorupsiPengadilanTinggiTanjungkarangPTLEBTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gubernur Lampung Dukung Santri Belajar Bahasa Jerman dan Berkarier di Eropa

Next Post

JWI Lampung Selatan Mantapkan Lintas Alam Nasional, Bidik Wisatawan dari Berbagai Daerah

Next Post
JWI Lampung Selatan Mantapkan Lintas Alam Nasional, Bidik Wisatawan dari Berbagai Daerah

JWI Lampung Selatan Mantapkan Lintas Alam Nasional, Bidik Wisatawan dari Berbagai Daerah

No Result
View All Result

Berita Terbaru

JWI Lampung Selatan Mantapkan Lintas Alam Nasional, Bidik Wisatawan dari Berbagai Daerah

JWI Lampung Selatan Mantapkan Lintas Alam Nasional, Bidik Wisatawan dari Berbagai Daerah

30/07/2026
Banding Kejati Dikabulkan, Dua Direksi PT LEB Divonis 12 Tahun Penjara

Banding Kejati Dikabulkan, Dua Direksi PT LEB Divonis 12 Tahun Penjara

30/07/2026
Gubernur Lampung Dukung Santri Belajar Bahasa Jerman dan Berkarier di Eropa

Gubernur Lampung Dukung Santri Belajar Bahasa Jerman dan Berkarier di Eropa

30/07/2026
APBD Lampung Selatan 2027 Diproyeksikan Rp2,113 Triliun, Ini Prioritas Anggarannya

APBD Lampung Selatan 2027 Diproyeksikan Rp2,113 Triliun, Ini Prioritas Anggarannya

30/07/2026
Kondisi Memprihatinkan, Kakak Beradik Lansia di Way Kanan Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Kondisi Memprihatinkan, Kakak Beradik Lansia di Way Kanan Butuh Uluran Tangan Pemerintah

29/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved