SAIBETIK- Dugaan adanya praktik pungutan dana yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai mencapai hampir Rp1,8 miliar tengah menjadi sorotan berbagai pihak.
Isu tersebut mencuat seiring munculnya dugaan adanya penarikan dana dari satuan pendidikan yang bersumber dari anggaran BOS, yang seharusnya digunakan secara langsung untuk mendukung operasional sekolah sesuai petunjuk teknis pemerintah.
Praktisi hukum, Hendri Adriansyah, menegaskan bahwa Dana BOS merupakan bagian dari keuangan negara karena bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD, serta dikelola oleh satuan pendidikan atas mandat pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang kini terintegrasi dalam Pasal 603 KUHP nasional, dana BOS termasuk dalam objek keuangan negara yang wajib dilindungi dari penyalahgunaan.
“Setiap penyimpangan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai petunjuk teknis, apalagi disertai unsur keuntungan pribadi atau kelompok, dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara normatif, dugaan pungutan liar terhadap dana BOS dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur tertentu. Unsur tersebut antara lain meliputi adanya permintaan atau penarikan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok, adanya aliran dana di luar mekanisme anggaran resmi, hingga dugaan pemaksaan atau pemerasan dalam jabatan.
Jika kondisi tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor (yang kini dalam KUHP nasional), termasuk kemungkinan kualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan maupun pemerasan dalam jabatan.
Kasus dugaan pungutan dana BOS ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Dana BOS sendiri merupakan instrumen utama pemerintah dalam menjamin operasional pendidikan dasar dan menengah agar berjalan sesuai standar layanan minimal.
Hingga saat ini, dugaan tersebut masih menjadi perhatian publik dan membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap tata kelola keuangan negara di sektor pendidikan.***





