SAIBETIK- Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro oleh Polda Lampung pada Jumat (19/6/2026), menuai berbagai tanggapan dari kalangan praktisi hukum.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah menilai penetapan tersangka terhadap pejabat tertinggi birokrasi di Kabupaten Lampung Tengah tersebut menjadi perhatian serius dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good governance.
“Status tersangka yang disandang Sekretaris Daerah tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai bagaimana tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dijalankan di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Hendri dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Menurut Hendri, Sekretaris Daerah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintah daerah dan termasuk kategori penyelenggara negara yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ia menjelaskan, prinsip tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, Hendri berpendapat Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, sebaiknya segera mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Welly Adiwantra dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah.
“Langkah pemberhentian sementara perlu dipertimbangkan guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Hendri menambahkan, dasar hukum pemberhentian sementara terhadap aparatur sipil negara yang berstatus tersangka tindak pidana mengacu pada ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Menurutnya, penonaktifan sementara dari jabatan struktural merupakan langkah administratif yang bertujuan melindungi kepentingan publik sekaligus menjaga integritas institusi pemerintahan.
Meski demikian, Hendri mengingatkan bahwa proses hukum terhadap Welly Adiwantra masih berjalan dan yang bersangkutan tetap memiliki hak-hak hukum serta asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tentunya sangat menggangu kinerja pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah, sebagaimana kita ketahui adalah Good governance juga menuntut adanya perlindungan terhadap integritas jabatan publik.***










