• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juni 17, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Yayasan Siger Prakarsa Bunda Kembali Jadi Sorotan, Abdullah Sani Minta Mabes Polri Turun Tangan

Melda by Melda
17/06/2026
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Yayasan Siger Prakarsa Bunda Kembali Jadi Sorotan, Abdullah Sani Minta Mabes Polri Turun Tangan

SAIBETIK- Penggiat Kebijakan Publik Indonesia Abdullah Sani segera melaporkan indikasi kejahatan korporasi Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Mabes Polri.

Belum diketahui pasti alasannya mengambil jalan pintas, sebab sejak November 2025 hingga awal-awal 2026– Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung termasuk Provinsi Lampung.

Saudari kembar Eva Dwiana yang kala itu sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung pun tak luput dari pemeriksaan karena berstatus pembina dan pendiri Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

BeritaTerkait

Ekonomi Kreatif Tanggamus Didorong Lebih Terstruktur Lewat FORKRAF

KPK Diminta Telusuri Dugaan Kejanggalan Pemberian WTP kepada Pemkot Bandar Lampung

Ketua yayasannya, Dr. Khaidarmansyah pun menjadi objek pemeriksaan.

Bahkan Unit 3 Subdit 4 Tipidter telah menjadikan pihak Kemendikbud saksi yang diduga untuk mengetahui dan memahami polemik serta sanksi bagi Yayasan Siger Prakarsa Bunda dalam menyekolahkan murid SMA Siger di SMP Negeri 38 dan 44 Kota Bandar Lampung tanpa izin operasional sehingga melanggar UU. No. 20 Tahun 2003 dan Permendikbud No. 36.

Atas penyelenggaraan ilegal tersebut, ratusan peserta didik dari kalangan pra sejahtera terindikasi menjadi korban kebijakan salah dan perbuatan jahat lainnya dalam satuan penyelenggara pendidikan berdasarkan UU Perlindungan Anak.

Kakanwil Kemenham Lampung Basnamara dalam surat resminya pun tegas menyatakan terjadi permasalahan HAM terhadap hak anak di SMA Siger.

Entah karena penanganan dan proses naik ke tahap penyidikannya yang terkesan lamban sehingga sejauh ini Ditreskrimsus belum mampu mengumumkan otak pelaku dan siapa yang turut serta dalam kasus Yayasan Siger Prakarsa Bunda maka Penggiat Kebijakan Publik yang kerap mengadvokasi problematik kemasyarakatan ini memilih mengalihkan laporannya ke Mabes Polri daripada menunggu lama hasil jajaran kepolisian daerah yang telah menerima hibah tanah sekitar satu hektar di Kecamatan Kemiling untuk pendaratan helikopter.

Yang jelas, SMA Siger telah terbukti menyelenggarakan sekolah tanpa izin resmi pemerintah sehingga Dinas Pendidikan Provinsi Lampung memindahkan peserta didiknya ke sekolah legal demi mendapatkan NISN dan terdaftar dapodik.

Pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda, sekarang ini– bisa terancam 10 tahun penjara meski inisiatornya Wali Kota Eva Dwiana dan pendiri serta pembinanya Saudari Kembarnya.

Selain itu, Ketua Yayasannya Eks Plt Sekda dan Kepala Bappeda Pemkot Bandar Lampung pun tak luput dari ancaman hukum lantaran Yayasan Siger Prakarsa Bunda telah menggunakan Barang Milik Daerah yang diduga tanpa BAST dan satu-satunya SMA Swasta menerima aliran dana hibah ratusan juta rupiah yang bertentangan dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016.

Keterlibatan Eva Dwiana sebagai Wali Kota dan Eka Afriana selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung (kala itu) pun telah mendapat penolakan tegas dari Ketua Tim Reformasi Polri sekaligus Ketua MK Periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie.

“Enggak, seharusnya tidak. Jadi dalam undang-undang yayasan dan undang-undang Pemda itu aparat bupati, gubernur itu enggak boleh jadi pengurus tidak boleh jadi pengawas, tidak boleh juga jadi pembina. Karena di yayasan itu ada tiga organ, pembina, pengurus dan yayasan,” katanya pada Rabu, 11 Maret 2026

“Nah pejabat tidak boleh masuk di situ (sebagai pengurus, pembina dan pengawas). Kenapa, supaya tidak ada konflik kepentingan yang nanti menggunakan APBD/APBN untuk yayasan. (Saudari kembarnya kepala dinas juga?) Ya gak boleh, kalau pejabat enggak boleh karena ini (yayasan) badan hukum privat,” sambungnya.

Kasua Eva Dwiana dan Eka Afriana ini mirip-mirip dengan proses hukum Arinal Djunaidi dengan adik iparnya yakni Eks Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.

Sekarang, Arinal sudah duduk di kursi pesakitan peradilan PN Tanjungkarang sebagai terdakwa lantaran menjadikan Budi Kurniawan yang merupakan adik iparnya sebagai salah satu direksi BUMD.

Sama seperti Eva Dwiana yang dalam akte notaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda mengizinkan Eka Afriana menjadi pengurus yang ditentang Ketua Tim Reformasi Polri.

Apakah Eva Dwiana akan segera menyusul ke sel tahanan dan duduk di kursi peradilan sebagaimana Arinal Djunaidi yang menjadi terdakwa atas tuduhan jaksa sebab telah melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan atau merugikan daerah yang dipimpin,” huruf d

“Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta meneriama uang, barang, dan atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tidankan yang akan dilakukan,” huruf e.

Sekadar informasi, sebelum melaporkan ke Mabes Polri– Abdullah Sani pun telah melaporkan dugaan tipikor Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kajati Lampung sekitar 1 Juni 2026.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AbdullahSaniBandarlampungEkaAfrianaEvaDwianaKejatiLampungLampungMabesPolriPoldaLampungSMASigerYayasanSigerPrakarsaBunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lampung Mengajar Jadi Solusi Pemerataan Pendidikan, Thomas Amirico: Ini Investasi Masa Depan

Next Post

Bupati Egi Apresiasi Grebeg Suro Sidoharjo: Budaya Harus Tetap Lestari

Next Post
Bupati Egi Apresiasi Grebeg Suro Sidoharjo: Budaya Harus Tetap Lestari

Bupati Egi Apresiasi Grebeg Suro Sidoharjo: Budaya Harus Tetap Lestari

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Bupati Egi Apresiasi Grebeg Suro Sidoharjo: Budaya Harus Tetap Lestari

Bupati Egi Apresiasi Grebeg Suro Sidoharjo: Budaya Harus Tetap Lestari

17/06/2026
Yayasan Siger Prakarsa Bunda Kembali Jadi Sorotan, Abdullah Sani Minta Mabes Polri Turun Tangan

Yayasan Siger Prakarsa Bunda Kembali Jadi Sorotan, Abdullah Sani Minta Mabes Polri Turun Tangan

17/06/2026
Lampung Mengajar Jadi Solusi Pemerataan Pendidikan, Thomas Amirico: Ini Investasi Masa Depan

Lampung Mengajar Jadi Solusi Pemerataan Pendidikan, Thomas Amirico: Ini Investasi Masa Depan

17/06/2026
Bangun SDM Berkualitas, Kantor Pertanahan Pringsewu Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan ASN

Bangun SDM Berkualitas, Kantor Pertanahan Pringsewu Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan ASN

16/06/2026

Siti Mahmudah: Kunci Hidup Tenang Ada di Mulut, Mata, dan Telinga

16/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved