SAIBETIK- Penggiat Kebijakan Publik Indonesia Abdullah Sani segera melaporkan indikasi kejahatan korporasi Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Mabes Polri.
Belum diketahui pasti alasannya mengambil jalan pintas, sebab sejak November 2025 hingga awal-awal 2026– Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung termasuk Provinsi Lampung.
Saudari kembar Eva Dwiana yang kala itu sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung pun tak luput dari pemeriksaan karena berstatus pembina dan pendiri Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Ketua yayasannya, Dr. Khaidarmansyah pun menjadi objek pemeriksaan.
Bahkan Unit 3 Subdit 4 Tipidter telah menjadikan pihak Kemendikbud saksi yang diduga untuk mengetahui dan memahami polemik serta sanksi bagi Yayasan Siger Prakarsa Bunda dalam menyekolahkan murid SMA Siger di SMP Negeri 38 dan 44 Kota Bandar Lampung tanpa izin operasional sehingga melanggar UU. No. 20 Tahun 2003 dan Permendikbud No. 36.
Atas penyelenggaraan ilegal tersebut, ratusan peserta didik dari kalangan pra sejahtera terindikasi menjadi korban kebijakan salah dan perbuatan jahat lainnya dalam satuan penyelenggara pendidikan berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Kakanwil Kemenham Lampung Basnamara dalam surat resminya pun tegas menyatakan terjadi permasalahan HAM terhadap hak anak di SMA Siger.
Entah karena penanganan dan proses naik ke tahap penyidikannya yang terkesan lamban sehingga sejauh ini Ditreskrimsus belum mampu mengumumkan otak pelaku dan siapa yang turut serta dalam kasus Yayasan Siger Prakarsa Bunda maka Penggiat Kebijakan Publik yang kerap mengadvokasi problematik kemasyarakatan ini memilih mengalihkan laporannya ke Mabes Polri daripada menunggu lama hasil jajaran kepolisian daerah yang telah menerima hibah tanah sekitar satu hektar di Kecamatan Kemiling untuk pendaratan helikopter.
Yang jelas, SMA Siger telah terbukti menyelenggarakan sekolah tanpa izin resmi pemerintah sehingga Dinas Pendidikan Provinsi Lampung memindahkan peserta didiknya ke sekolah legal demi mendapatkan NISN dan terdaftar dapodik.
Pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda, sekarang ini– bisa terancam 10 tahun penjara meski inisiatornya Wali Kota Eva Dwiana dan pendiri serta pembinanya Saudari Kembarnya.
Selain itu, Ketua Yayasannya Eks Plt Sekda dan Kepala Bappeda Pemkot Bandar Lampung pun tak luput dari ancaman hukum lantaran Yayasan Siger Prakarsa Bunda telah menggunakan Barang Milik Daerah yang diduga tanpa BAST dan satu-satunya SMA Swasta menerima aliran dana hibah ratusan juta rupiah yang bertentangan dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016.
Keterlibatan Eva Dwiana sebagai Wali Kota dan Eka Afriana selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung (kala itu) pun telah mendapat penolakan tegas dari Ketua Tim Reformasi Polri sekaligus Ketua MK Periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie.
“Enggak, seharusnya tidak. Jadi dalam undang-undang yayasan dan undang-undang Pemda itu aparat bupati, gubernur itu enggak boleh jadi pengurus tidak boleh jadi pengawas, tidak boleh juga jadi pembina. Karena di yayasan itu ada tiga organ, pembina, pengurus dan yayasan,” katanya pada Rabu, 11 Maret 2026
“Nah pejabat tidak boleh masuk di situ (sebagai pengurus, pembina dan pengawas). Kenapa, supaya tidak ada konflik kepentingan yang nanti menggunakan APBD/APBN untuk yayasan. (Saudari kembarnya kepala dinas juga?) Ya gak boleh, kalau pejabat enggak boleh karena ini (yayasan) badan hukum privat,” sambungnya.
Kasua Eva Dwiana dan Eka Afriana ini mirip-mirip dengan proses hukum Arinal Djunaidi dengan adik iparnya yakni Eks Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.
Sekarang, Arinal sudah duduk di kursi pesakitan peradilan PN Tanjungkarang sebagai terdakwa lantaran menjadikan Budi Kurniawan yang merupakan adik iparnya sebagai salah satu direksi BUMD.
Sama seperti Eva Dwiana yang dalam akte notaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda mengizinkan Eka Afriana menjadi pengurus yang ditentang Ketua Tim Reformasi Polri.
Apakah Eva Dwiana akan segera menyusul ke sel tahanan dan duduk di kursi peradilan sebagaimana Arinal Djunaidi yang menjadi terdakwa atas tuduhan jaksa sebab telah melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan atau merugikan daerah yang dipimpin,” huruf d
“Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta meneriama uang, barang, dan atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tidankan yang akan dilakukan,” huruf e.
Sekadar informasi, sebelum melaporkan ke Mabes Polri– Abdullah Sani pun telah melaporkan dugaan tipikor Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kajati Lampung sekitar 1 Juni 2026.***





