• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juni 2, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Warga Lampung Selatan Dimanjakan Program Keringanan Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

Melda by Melda
02/06/2026
in Bandar lampung, lampung Selatan, REDAKSI
Warga Lampung Selatan Dimanjakan Program Keringanan Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

SAIBETIK- Kabar baik datang bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026.

Program ini berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk di Kantor Samsat Kalianda, Lampung Selatan.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah II Lampung Selatan, Dra. Cinthia Pandanwangi, mengatakan program ini memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak, terutama mereka yang masih memiliki tunggakan.

BeritaTerkait

Layanan 110 Polri Kembali Buktikan Efektivitas, Kasus Sabu di Palas Terungkap

Hari Lahir Pancasila 2026, Wabup Lampung Selatan Soroti Tantangan Teknologi dan Ekonomi

“Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Denda juga dihapuskan selama program berlangsung,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan untuk proses balik nama kendaraan di wilayah Provinsi Lampung, yakni diskon PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk roda dua.

Untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Lampung, juga diberikan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Pemerintah turut memberikan insentif berupa diskon 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak yang taat.

Program ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan agar data kepemilikan lebih tertib dan akurat.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Samsat Kalianda berkomitmen memberikan pelayanan cepat, transparan, dan akuntabel,” tambah Cinthia.

Dukungan juga datang dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Wahidin Amin, menyebut program ini sebagai peluang besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Ia menegaskan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur hingga layanan publik.

“Semakin tinggi kepatuhan pajak masyarakat, semakin besar pula kontribusi untuk pembangunan Lampung Selatan dan Provinsi Lampung,” ujarnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi Samsat terdekat sebelum masa berlaku berakhir pada 31 Agustus 2026.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BBNKB LampungDiskon Pajak KendaraanKeringanan PajakLampung SelatanPajak Kendaraan LampungPemprov LampungPKB 2026Samsat KaliandaSamsat Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Guru Besar Unila Beberkan Kunci Damai Konflik Pagar Laut di Lampung

Next Post

Warga Geruduk Rumah Kades, Polisi Cegah Main Hakim Sendiri di Natar

Next Post
Warga Geruduk Rumah Kades, Polisi Cegah Main Hakim Sendiri di Natar

Warga Geruduk Rumah Kades, Polisi Cegah Main Hakim Sendiri di Natar

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Warga Geruduk Rumah Kades, Polisi Cegah Main Hakim Sendiri di Natar

Warga Geruduk Rumah Kades, Polisi Cegah Main Hakim Sendiri di Natar

02/06/2026
Warga Lampung Selatan Dimanjakan Program Keringanan Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

Warga Lampung Selatan Dimanjakan Program Keringanan Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

02/06/2026
Guru Besar Unila Beberkan Kunci Damai Konflik Pagar Laut di Lampung

Guru Besar Unila Beberkan Kunci Damai Konflik Pagar Laut di Lampung

02/06/2026
Sorotan Baru Dunia Pendidikan, Yayasan Siger Prakarsa Bunda Dilaporkan ke Kejati Lampung

Sorotan Baru Dunia Pendidikan, Yayasan Siger Prakarsa Bunda Dilaporkan ke Kejati Lampung

02/06/2026
Satresnarkoba Polres Pringsewu Potong Jalur Narkoba Lintas Kabupaten, Kurir Dibekuk di Jalan Raya

Satresnarkoba Polres Pringsewu Potong Jalur Narkoba Lintas Kabupaten, Kurir Dibekuk di Jalan Raya

02/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved