• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Mei 26, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Pringsewu

Wajib Pajak Dapat Diskon, Samsat Pringsewu Sosialisasikan Aturan Pajak 2026

Melda by Melda
26/05/2026
in Pringsewu, REDAKSI
Wajib Pajak Dapat Diskon, Samsat Pringsewu Sosialisasikan Aturan Pajak 2026

SAIBETIK- Kepala Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pringsewu, Riyadi Amron, S.Sos., M.H., menggelar sosialisasi peraturan pajak kendaraan bermotor Provinsi Lampung tahun 2026 bersama para mitra kerja. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerjanya, Senin (25/5/2025).

Dalam sosialisasi itu, Riyadi menjelaskan sejumlah ketentuan baru yang mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat. Pemerintah Provinsi Lampung memberikan berbagai kebijakan keringanan, termasuk penghapusan denda serta skema pembayaran yang lebih ringan bagi wajib pajak.

Ia menyampaikan bahwa wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak satu tahun atau lebih cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan, ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara itu, sisa tunggakan serta denda pajak dihapuskan.

BeritaTerkait

Pemprov Lampung Targetkan Pengawasan Internal Lebih Kuat di Tahun 2026

Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Minta ASN Jadi Teladan Pelayanan Publik

Lebih lanjut, Riyadi yang akrab disapa Didi itu juga menjelaskan ketentuan untuk mutasi kendaraan. Untuk mutasi balik nama dalam daerah, diberikan diskon PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan roda dua dan 25 persen untuk roda empat. Adapun mutasi masuk ke wilayah Lampung mendapatkan diskon PKB 50 persen pada tahun pertama dan tahun kedua.

Selain itu, wajib pajak yang taat juga akan mendapatkan insentif berupa diskon sebesar 5 hingga 25 persen. Ketentuan lain mencakup penghapusan denda pada pajak progresif serta fleksibilitas pembayaran yang dapat dilakukan hingga 90 hari sebelum jatuh tempo. Sementara itu, komponen SWDKLLJ dan PNBP tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh unsur kepolisian, Jasa Raharja, Bank Lampung, Bank BRI, serta perwakilan sejumlah dealer kendaraan seperti Honda, Yamaha, Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, dan Big Motor.

Riyadi berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus meringankan beban wajib pajak di Provinsi Lampung.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Diskon Pajak KendaraanKeringanan PajakPajak Kendaraan 2026Pemerintah Provinsi LampungPKB LampungSamsat LampungSamsat PringsewuSosialisasi Pajak
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kerja Sama Pemkab Pringsewu dan AM Farm Diperpanjang, Fokus Pengawasan RPH

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Wajib Pajak Dapat Diskon, Samsat Pringsewu Sosialisasikan Aturan Pajak 2026

Wajib Pajak Dapat Diskon, Samsat Pringsewu Sosialisasikan Aturan Pajak 2026

26/05/2026
Kerja Sama Pemkab Pringsewu dan AM Farm Diperpanjang, Fokus Pengawasan RPH

Kerja Sama Pemkab Pringsewu dan AM Farm Diperpanjang, Fokus Pengawasan RPH

26/05/2026
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Curanmor di Lampung Selatan, Satu Masih DPO

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Curanmor di Lampung Selatan, Satu Masih DPO

26/05/2026
Lapas Kalianda Terima Bantuan Sosial untuk Tahanan dari Imipas

Lapas Kalianda Terima Bantuan Sosial untuk Tahanan dari Imipas

25/05/2026
Gubernur Mirza Soroti Kebocoran PAD, Digitalisasi Jadi Senjata Baru Pemprov Lampung

Gubernur Mirza Soroti Kebocoran PAD, Digitalisasi Jadi Senjata Baru Pemprov Lampung

25/05/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved