• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Agustus 3, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Peluang Arinal Dinilai Tipis

Melda by Melda
30/04/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Peluang Arinal Dinilai Tipis

SAIBETIK- Upaya praperadilan yang akan diajukan tim kuasa hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dinilai berpotensi tidak membuahkan hasil. Penilaian ini mengacu pada pengalaman praperadilan sebelumnya dalam perkara yang sama, yakni kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejati Lampung.

“Penetapan saudara Arinal Djunaidi sebagai tersangka tidak sah karena tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup,” ujar Ana, Rabu malam (29 April 2026).

BeritaTerkait

Sidang Banding PT LEB Digelar, Lima Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Periksa Perkara

Rumor Hibah Rp35 Miliar ke Kejati Lampung Kembali Mengemuka Usai Eks Jampidsus Jadi Tersangka

Menurutnya, langkah praperadilan menjadi penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai prosedur.

Namun, jika menilik kasus sebelumnya, peluang tersebut dinilai tidak mudah. Pada Desember 2025, Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi juga sempat mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Riki Martim dan Nurul Amaliah. Mereka menggugat Kejati Lampung atas penetapan tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp250 miliar.

Dalam sidang tersebut, saksi ahli keuangan negara, Dr. Dian Puji Nugraha, menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah apabila tidak disertai laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 15 Tahun 2006, UU No. 15 Tahun 2004, serta Peraturan BPK No. 1 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat pasti, terukur, dan jelas.

“Jika kerugian negara hanya berupa indikasi tanpa angka pasti, maka unsur kerugian negara belum terpenuhi. Penetapan tersangka otomatis tidak sah,” ujarnya.

Selain itu, ahli pidana dari Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, juga mengingatkan pentingnya prinsip due process of law dalam proses penetapan tersangka. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mewajibkan penyidik melakukan pemeriksaan materiil terhadap calon tersangka.

“Penyidik wajib memeriksa secara substansi, bukan hanya formalitas identitas. Tanpa itu, penetapan tersangka bisa dianggap cacat formil,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka tanpa mengetahui alat bukti, tanpa dikonfrontir dengan saksi, serta tanpa penjelasan mengenai perbuatan yang disangkakan.

Meski demikian, dalam putusan praperadilan saat itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang tetap menolak permohonan yang diajukan oleh pihak Dirut PT LEB. Putusan tersebut menjadi preseden yang dinilai akan memengaruhi peluang praperadilan Arinal Djunaidi.

Dengan latar belakang tersebut, langkah hukum yang akan ditempuh Arinal melalui praperadilan dinilai menghadapi tantangan besar, meski tetap menjadi hak konstitusional untuk menguji keabsahan proses hukum yang berjalan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Arinal Djunaididue process of lawhukum indonesiahukum pidanakasus pt lebKejati LampungKorupsi Lampungpengadilan tanjungkarangPraperadilanTersangka Korupsi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemkab Pringsewu dan Kemensos Salurkan Bantuan untuk 441 Warga

Next Post

Kasus PT LEB, PRO RAKYAT: Hukum di Lampung Masih Punya Taring

Next Post
Kasus PT LEB, PRO RAKYAT: Hukum di Lampung Masih Punya Taring

Kasus PT LEB, PRO RAKYAT: Hukum di Lampung Masih Punya Taring

Rekaman Suara Viral, Kadis PSDA Lampung Dilaporkan ke Polresta

Reformasi Birokrasi Digenjot, Kantor Pertanahan Tanggamus Targetkan WTAB

Reformasi Birokrasi Digenjot, Kantor Pertanahan Tanggamus Targetkan WTAB

Bandar Lampung Disorot Tak Ramah Anak, Bustami Angkat Isu Lingkungan dan Tata Kota

Bandar Lampung Disorot Tak Ramah Anak, Bustami Angkat Isu Lingkungan dan Tata Kota

Banjir Berulang Dibahas di Darmajaya, RTH dan Drainase Jadi Sorotan

Banjir Berulang Dibahas di Darmajaya, RTH dan Drainase Jadi Sorotan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Panen Raya di Desa Tanjung Sari, Erma Yusneli Ajak Perkuat Sinergi Demi Ketahanan Pangan Lampung Selatan

Panen Raya di Desa Tanjung Sari, Erma Yusneli Ajak Perkuat Sinergi Demi Ketahanan Pangan Lampung Selatan

02/08/2026
Dodi Herlan Menang di Muscam, Siap Nahkodai Partai Golkar Kecamatan Gadingrejo

Dodi Herlan Menang di Muscam, Siap Nahkodai Partai Golkar Kecamatan Gadingrejo

02/08/2026
Nekat Rampas Tas Mahasiswi di Jalan Lintas Sumatera, Pelaku Dibekuk Tim URC Polsek Katibung

Nekat Rampas Tas Mahasiswi di Jalan Lintas Sumatera, Pelaku Dibekuk Tim URC Polsek Katibung

02/08/2026
Analisis Taktik: Mengapa Formasi 2-4-1 Cocok untuk Permainan Mini Soccer?

Analisis Taktik: Mengapa Formasi 2-4-1 Cocok untuk Permainan Mini Soccer?

02/08/2026
Warga Bayar Pajak, Jalan Masih Rusak? Editorial Pertanyakan Prioritas Pembangunan Way Kanan

Warga Bayar Pajak, Jalan Masih Rusak? Editorial Pertanyakan Prioritas Pembangunan Way Kanan

02/08/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved