• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, April 26, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Lampung Tengah

Jabatan Plt Setahun, PUSKADA Sebut Ada Kejanggalan Serius di Birokrasi Lampung Tengah

Melda by Melda
26/04/2026
in Lampung Tengah, REDAKSI
Jabatan Plt Setahun, PUSKADA Sebut Ada Kejanggalan Serius di Birokrasi Lampung Tengah

SAIBETIK- Polemik penunjukan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kembali menuai sorotan. Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah menilai terdapat indikasi pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, mulai dari overlapping kewenangan hingga dugaan pelampauan wewenang (ultra vires).

Direktur Eksekutif PUSKADA, Rosim Nyerupa, menyebut persoalan ini bukan sekadar dinamika administratif biasa, melainkan menunjukkan pola ketidaktertiban dalam pengelolaan kepegawaian daerah.

Sorotan utama tertuju pada jabatan Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) yang dipegang Elvita Maylani selama hampir satu tahun, sejak Maret 2025 hingga Maret 2026. Padahal, berdasarkan regulasi, masa jabatan Plt maksimal hanya enam bulan.

BeritaTerkait

Angka vs Fakta, Pembagian Kebun Plasma PTPN IV Tuai Kritik

Ruas Wates–Metro Dibenahi, Gubernur Mirza Minta Kontraktor Utamakan Kualitas

“Ini sangat janggal. Jika dibiarkan terlalu lama, publik patut mempertanyakan ada kepentingan apa di baliknya,” tegas Rosim, Kamis (23/4/2026).

Polemik semakin menguat setelah keputusan Plt Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, yang sempat menunjuk Rahmat Daniel sebagai Plt Kadis BMBK pada 27 Februari 2026, justru berubah dalam waktu tiga hari dengan kembali menunjuk Elvita Maylani.

Menurut Rosim, perubahan cepat tersebut tidak lazim dalam praktik pemerintahan dan berpotensi menimbulkan dugaan adanya intervensi atau kepentingan tertentu.

Tak hanya itu, penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan oleh Sekretaris Daerah, Welly Adiwantra, juga dinilai bermasalah secara administratif.

Rosim menyoroti bahwa surat penunjukan tersebut tidak mencantumkan frasa “atas nama Bupati”, yang seharusnya menjadi indikator adanya mandat resmi dari kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Sekda tidak memiliki kewenangan atribusi untuk menetapkan Plh secara mandiri tanpa mandat yang jelas. Jika itu terjadi, maka keputusan tersebut bisa dinilai tidak sah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ditemukan adanya kontradiksi antara surat Plt Bupati yang sebelumnya memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan tetap menjalankan tugas meski mengikuti pendidikan di Lemhanas, dengan keputusan Sekda yang justru menunjuk Plh untuk menggantikan posisi tersebut.

Menurut PUSKADA, kondisi ini mencerminkan cacat logika kewenangan dalam hukum administrasi, sekaligus berpotensi menimbulkan kebingungan dalam struktur birokrasi.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan,” tegas Rosim.

PUSKADA juga menilai rangkaian peristiwa tersebut mengarah pada indikasi maladministrasi, penyalahgunaan prosedur, hingga pelampauan kewenangan.

Atas dasar itu, PUSKADA berencana melaporkan persoalan ini ke sejumlah lembaga, termasuk Badan Kepegawaian Negara, Ombudsman Republik Indonesia, serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, PUSKADA mendesak agar jabatan-jabatan strategis di lingkungan Pemkab Lampung Tengah segera diisi oleh pejabat definitif melalui mekanisme yang transparan dan sesuai regulasi.

“Rakyat membutuhkan pelayanan yang jelas, bukan konflik kewenangan. Jika dibiarkan, ini bisa berdampak pada pembangunan dan kepercayaan publik,” kata Rosim.

Ia juga memberikan ultimatum kepada kepala daerah dan jajaran terkait untuk segera membenahi tata kelola birokrasi.

“Jangan biarkan birokrasi berjalan tanpa arah. Kewenangan harus kembali pada jalurnya, atau kepercayaan publik yang akan runtuh lebih dulu,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ASNBirokrasiLampung TengahMaladministrasiPemerintahan DaerahPlhPltPuskadaultra vires
ShareTweetSendShare
Previous Post

Krisis Kuli Panggul, Petani Tebu Andalkan Harapan pada Bantuan Alsintan

Next Post

JPU Hadirkan Sekretaris PT LEB, Kuasa Hukum Bantah Kerugian Negara Rp268 Miliar

Next Post
JPU Hadirkan Sekretaris PT LEB, Kuasa Hukum Bantah Kerugian Negara Rp268 Miliar

JPU Hadirkan Sekretaris PT LEB, Kuasa Hukum Bantah Kerugian Negara Rp268 Miliar

Jaksa Dipertanyakan, Saksi Pembentukan PT LEB Justru Tidak Dihadirkan

Jaksa Dipertanyakan, Saksi Pembentukan PT LEB Justru Tidak Dihadirkan

Angka vs Fakta, Pembagian Kebun Plasma PTPN IV Tuai Kritik

Angka vs Fakta, Pembagian Kebun Plasma PTPN IV Tuai Kritik

Mutasi dan Promosi, 17 Pejabat Pringsewu Diambil Sumpah Jabatan

Mutasi dan Promosi, 17 Pejabat Pringsewu Diambil Sumpah Jabatan

Aspirasi Petani Mengalir di Reses Sudiyono, Irigasi hingga Alat Panen Jadi Sorotan

Aspirasi Petani Mengalir di Reses Sudiyono, Irigasi hingga Alat Panen Jadi Sorotan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Disdik Lampung

Abdullah Sani Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Disdik Lampung

26/04/2026
Aspirasi Petani Mengalir di Reses Sudiyono, Irigasi hingga Alat Panen Jadi Sorotan

Aspirasi Petani Mengalir di Reses Sudiyono, Irigasi hingga Alat Panen Jadi Sorotan

26/04/2026
Mutasi dan Promosi, 17 Pejabat Pringsewu Diambil Sumpah Jabatan

Mutasi dan Promosi, 17 Pejabat Pringsewu Diambil Sumpah Jabatan

26/04/2026
Angka vs Fakta, Pembagian Kebun Plasma PTPN IV Tuai Kritik

Angka vs Fakta, Pembagian Kebun Plasma PTPN IV Tuai Kritik

26/04/2026
Jaksa Dipertanyakan, Saksi Pembentukan PT LEB Justru Tidak Dihadirkan

Jaksa Dipertanyakan, Saksi Pembentukan PT LEB Justru Tidak Dihadirkan

26/04/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved