• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Juni 8, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Dari PAD Ratusan Miliar ke Meja Hijau: Nasib PT LEB Diperdebatkan

Melda by Melda
12/04/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Dari PAD Ratusan Miliar ke Meja Hijau: Nasib PT LEB Diperdebatkan

SAIBETIK- Keputusan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) mengambil Participating Interest (PI) 10 persen pada tahun 2022 kini menjadi sorotan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Langkah yang sebelumnya dinilai sebagai terobosan strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kini justru dipertanyakan secara hukum.

Dalam sidang pembuktian yang berlangsung pada Kamis, 9 April 2026, terungkap bahwa PT LEB menerima PI 10 persen saat proses revisi Peraturan Daerah (Perda) masih berjalan dan baru disahkan pada tahun 2023. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar dakwaan, dengan asumsi bahwa penerimaan PI dilakukan sebelum kelengkapan regulasi terpenuhi.

Namun, fakta persidangan menunjukkan adanya rangkaian proses koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, BUMD lain, hingga SKK Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahkan, pembagian PI 10 persen disebut telah ditetapkan dengan skema 50:50 bersama BUMD dari daerah lain, yang mengindikasikan adanya komunikasi dengan pemerintah pusat.

BeritaTerkait

Kasus SMA Siger Makin Panas, Abdullah Sani Ingatkan Hak Pendidikan Anak Harus Dijaga

Jihan Nurlela: Pramuka Harus Jadi Wadah Kepemimpinan dan Adaptasi Era Digital di Lampung

Selain itu, PT LEB juga disebut telah menerima rekomendasi dari BUMD sektor migas lain sebelum pengalihan PI dilakukan secara resmi melalui perjanjian notarial pada September 2022. Proses administratif terus berjalan hingga akhirnya revisi Perda disahkan pada April 2023 dan mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM pada Mei 2023.

Dari sisi manfaat, langkah tersebut dinilai memberikan kontribusi signifikan bagi daerah. Data yang terungkap menyebutkan bahwa PAD Lampung meningkat hingga ratusan miliar rupiah, sementara BUMD terkait juga mengalami penguatan keuangan yang cukup besar.

Di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: apakah langkah percepatan yang dilakukan demi kepentingan daerah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum? Ataukah hal tersebut merupakan bentuk kebijakan strategis dengan itikad baik yang kemudian dipersoalkan secara administratif?

Dalam persidangan, saksi ahli juga menegaskan bahwa sebagai perusahaan daerah yang baru pertama kali terlibat dalam sektor migas, PT LEB memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usaha secara mandiri seperti perusahaan besar di sektor tersebut.

Hal ini menimbulkan perdebatan lanjutan terkait interpretasi regulasi, khususnya Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur pengelolaan PI oleh BUMD.

Kasus ini pun membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai batas antara kebijakan strategis dan potensi pelanggaran hukum, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam daerah.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Publik diharapkan dapat mencermati setiap proses hukum yang berjalan agar mendapatkan gambaran utuh mengenai perkara ini.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita LampungBUMDKementerian ESDMLampungPAD LampungPermen ESDM 37 2016PI 10 PersenPT LEBSidang KorupsiSKK Migas
ShareTweetSendShare
Previous Post

PT LEB Disidangkan, Yayasan Siger Aman? Ada Apa dengan Hukum di Lampung

Next Post

Survei Buktikan Layanan ASDP Optimal di Tengah Lonjakan Mudik 2026

Next Post
Survei Buktikan Layanan ASDP Optimal di Tengah Lonjakan Mudik 2026

Survei Buktikan Layanan ASDP Optimal di Tengah Lonjakan Mudik 2026

Visi MENANG Jadi Strategi Ririn Perkuat Golkar Pringsewu

Visi MENANG Jadi Strategi Ririn Perkuat Golkar Pringsewu

Warga Dipermudah, Satgas Yuridis PTSL Cek Berkas Kepemilikan Tanah di Pekon

Warga Dipermudah, Satgas Yuridis PTSL Cek Berkas Kepemilikan Tanah di Pekon

Di Balik Kunjungan Wamendagri, Muncul Kritik Soal Prioritas Anggaran Pendidikan

Di Balik Kunjungan Wamendagri, Muncul Kritik Soal Prioritas Anggaran Pendidikan

SDM Aparatur Jadi Kunci, Mirza Libatkan Purnabakti untuk Majukan Lampung

SDM Aparatur Jadi Kunci, Mirza Libatkan Purnabakti untuk Majukan Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Jejak Peringatan DPRD Terbukti? SMA Siger Kini Berujung Penghentian Operasional

Jejak Peringatan DPRD Terbukti? SMA Siger Kini Berujung Penghentian Operasional

08/06/2026
Harga Cabai dan Bawang Naik, Inflasi Lampung Tetap Terjaga di Bawah Target Pemerintah

Harga Cabai dan Bawang Naik, Inflasi Lampung Tetap Terjaga di Bawah Target Pemerintah

05/06/2026
Aksi Brutal Remaja di Jalinsum Pagelaran Berujung Penangkapan, Tiga Jadi Tersangka

Aksi Brutal Remaja di Jalinsum Pagelaran Berujung Penangkapan, Tiga Jadi Tersangka

05/06/2026
Abdul Gofur: Krisis Media Bukan Alasan Mengabaikan Hak Pekerja

Abdul Gofur: Krisis Media Bukan Alasan Mengabaikan Hak Pekerja

05/06/2026
Ketika Media Bicara Keadilan, Tapi Pekerjanya Menunggu Pesangon

Ketika Media Bicara Keadilan, Tapi Pekerjanya Menunggu Pesangon

05/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved