• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

PT LEB Disidangkan, Yayasan Siger Aman? Ada Apa dengan Hukum di Lampung

Melda by Melda
12/04/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
PT LEB Disidangkan, Yayasan Siger Aman? Ada Apa dengan Hukum di Lampung

SAIBETIK- Dinamika penegakan hukum di Provinsi Lampung tengah menjadi sorotan publik. Perbandingan antara penanganan kasus dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan polemik Yayasan Siger Prakarsa Bunda memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi aparat penegak hukum (APH).

Di satu sisi, kasus PT LEB berjalan hingga ke meja hijau di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Perkara tersebut menyeret jajaran direksi dan komisaris atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan PI 10 persen. Padahal, dari sisi kontribusi, perusahaan tersebut disebut telah memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung serta penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Namun di sisi lain, Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang diduga menyelenggarakan kegiatan pendidikan tanpa izin resmi justru belum terlihat tersentuh proses hukum yang sama. Padahal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebelumnya telah menyatakan adanya pelanggaran administratif dalam operasional lembaga tersebut.

BeritaTerkait

Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Buka Suara Usai Vonis SPAM Pesawaran, Pertanyakan Uang Pengganti Rp21,6 Miliar

Lampung Masuk 5 Besar Nasional ADLGA 2026, Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Tuai Apresiasi ASKOMPSI

Persoalan ini semakin kompleks dengan munculnya dugaan konflik kepentingan. Sejumlah pihak menyoroti keterkaitan pejabat publik dalam pengelolaan yayasan, yang dinilai berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Pendapat serupa pernah disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie, yang menegaskan bahwa pejabat negara tidak seharusnya terlibat dalam struktur yayasan privat karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Tak hanya itu, aliran dana hibah dari APBD kepada yayasan juga menjadi sorotan. Regulasi yang berlaku mensyaratkan sejumlah ketentuan administratif, termasuk status badan hukum yang telah memenuhi syarat waktu tertentu. Dugaan pelanggaran terhadap aturan ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Sementara itu, persoalan lain di sektor pendidikan juga mencuat, seperti belum tersalurkannya dana BOSDA yang telah disahkan sejak 2025. Hingga April 2026, distribusi anggaran tersebut belum jelas, bahkan pejabat terkait mengaku masih melakukan koordinasi internal.

Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat mengenai ketimpangan dalam penegakan hukum. Publik mulai mempertanyakan apakah hukum diterapkan secara adil dan merata, atau justru dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar aspek yuridis.

Editorial ini tidak bermaksud menyimpulkan, melainkan mengajak publik untuk terus mengawal dan mencermati setiap proses hukum yang berjalan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Pada akhirnya, pertanyaan yang muncul adalah: apakah penegakan hukum di Lampung benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan, atau masih menyisakan ruang bagi interpretasi yang berbeda di mata publik?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBDBOSDAeditorialhukum indonesiaKonflik KepentinganLampungPendidikan LampungPenegakan HukumPT LEByayasan siger
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemilu Ulang 2027 Diusulkan, GEMA PUAN Tekankan Jalur Konstitusional

Next Post

Dari PAD Ratusan Miliar ke Meja Hijau: Nasib PT LEB Diperdebatkan

Next Post
Dari PAD Ratusan Miliar ke Meja Hijau: Nasib PT LEB Diperdebatkan

Dari PAD Ratusan Miliar ke Meja Hijau: Nasib PT LEB Diperdebatkan

Survei Buktikan Layanan ASDP Optimal di Tengah Lonjakan Mudik 2026

Survei Buktikan Layanan ASDP Optimal di Tengah Lonjakan Mudik 2026

Visi MENANG Jadi Strategi Ririn Perkuat Golkar Pringsewu

Visi MENANG Jadi Strategi Ririn Perkuat Golkar Pringsewu

Warga Dipermudah, Satgas Yuridis PTSL Cek Berkas Kepemilikan Tanah di Pekon

Warga Dipermudah, Satgas Yuridis PTSL Cek Berkas Kepemilikan Tanah di Pekon

Di Balik Kunjungan Wamendagri, Muncul Kritik Soal Prioritas Anggaran Pendidikan

Di Balik Kunjungan Wamendagri, Muncul Kritik Soal Prioritas Anggaran Pendidikan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

23/07/2026
Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

23/07/2026
Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

23/07/2026
Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

23/07/2026
DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

23/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved