• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 23, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

BBM Dicampur Minyak Mentah, Pelaku Raup Rp2,5 Miliar

Melda by Melda
10/04/2026
in HUKUM & KRIMINAL, Pringsewu
BBM Dicampur Minyak Mentah, Pelaku Raup Rp2,5 Miliar

SAIBETIK-  Aparat kepolisian dari Polres Pringsewu berhasil mengungkap praktik penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal di sebuah gudang yang berlokasi di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku, Iwan Waluyo (38), beserta barang bukti berupa ribuan liter BBM oplosan dan peralatan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Pringsewu, M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa dari lokasi penggerebekan pihaknya menyita sekitar 5.665 liter BBM berbagai jenis, terdiri dari Solar dan Pertalite yang telah dioplos.

BeritaTerkait

Operasi Narkoba di Pringsewu Berlangsung Dramatis, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Tinggal Sendirian, Wanita 57 Tahun Ditemukan Meninggal di Atas Kasur di Pringsewu

“Totalnya sekitar 5.665 liter. Petugas juga mengamankan sebuah mobil dan satu unit mesin sedot yang digunakan untuk aktivitas tersebut,” ujarnya saat ekspose, Jumat (10/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Modus yang digunakan adalah mencampur BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah menggunakan perbandingan satu banding satu sebelum dipasarkan.

Minyak mentah yang digunakan diketahui berasal dari wilayah Palembang dan diperoleh melalui perantara.

BBM hasil oplosan kemudian dijual melalui pertamini milik pelaku serta didistribusikan ke sejumlah pertamini lain di wilayah Pringsewu.

Selain itu, untuk BBM jenis Solar, pelaku mengaku membeli dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan pribadi, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Dari aktivitas tersebut, pelaku diperkirakan meraup omzet hingga Rp2,5 miliar selama dua tahun beroperasi, dengan keuntungan bulanan berkisar antara Rp7,5 juta hingga Rp8 juta.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegas Kapolres.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: BBM OplosanGadingrejoIwan WaluyoKejahatan MigasLampungM Yunus SaputraPertalitePolres PringsewuPringsewuSolar
ShareTweetSendShare
Previous Post

Musda Golkar Pringsewu: Ririn Jadi Satu-satunya Kandidat

Next Post

Sidang PT LEB Memanas, Keterangan Saksi Bantah Dugaan Pelanggaran Perda

Next Post
Dirut PT LEB Tanyakan Batas Usaha, Saksi Ahli Tegaskan Hanya Fokus Migas

Sidang PT LEB Memanas, Keterangan Saksi Bantah Dugaan Pelanggaran Perda

Pemilu Ulang 2027 Diusulkan, GEMA PUAN Tekankan Jalur Konstitusional

Pemilu Ulang 2027 Diusulkan, GEMA PUAN Tekankan Jalur Konstitusional

PT LEB Disidangkan, Yayasan Siger Aman? Ada Apa dengan Hukum di Lampung

PT LEB Disidangkan, Yayasan Siger Aman? Ada Apa dengan Hukum di Lampung

Dari PAD Ratusan Miliar ke Meja Hijau: Nasib PT LEB Diperdebatkan

Dari PAD Ratusan Miliar ke Meja Hijau: Nasib PT LEB Diperdebatkan

Survei Buktikan Layanan ASDP Optimal di Tengah Lonjakan Mudik 2026

Survei Buktikan Layanan ASDP Optimal di Tengah Lonjakan Mudik 2026

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Indeks Persaingan Usaha Lampung Naik Jadi 5,04, Pemprov Gandeng KPPU Dorong Investasi

Indeks Persaingan Usaha Lampung Naik Jadi 5,04, Pemprov Gandeng KPPU Dorong Investasi

22/10/2026
Tak Hanya Layani Penyeberangan, ASDP Bakauheni Ikut Bangun Masa Depan Pendidikan

Tak Hanya Layani Penyeberangan, ASDP Bakauheni Ikut Bangun Masa Depan Pendidikan

15/10/2026
Uang Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda Belum Tuntas, Satu Siswa Masih Menunggu

Uang Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda Belum Tuntas, Satu Siswa Masih Menunggu

15/10/2026
PUPR Lampung Selatan Perkuat Kompetensi Tenaga Konstruksi Lewat Sertifikasi

PUPR Lampung Selatan Perkuat Kompetensi Tenaga Konstruksi Lewat Sertifikasi

15/10/2026
Perjelas Tugas ATR/BPN dan BRAN, Pemerintah Dorong Reforma Agraria Lebih Efektif

Perjelas Tugas ATR/BPN dan BRAN, Pemerintah Dorong Reforma Agraria Lebih Efektif

15/10/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved