• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Juli 16, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Dari Laporan Polisi ke Perdamaian, Kasus Perum Asri Ditutup Lewat RJ

Melda by Melda
09/04/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Dari Laporan Polisi ke Perdamaian, Kasus Perum Asri Ditutup Lewat RJ

SAIBETIK- Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga Bandar Lampung, Christian Verrel Suryantha (22) dan Handi Sutanto (38), berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Desember 2025 di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian. Insiden bermula dari senggolan kendaraan yang tidak disengaja, yang kemudian memicu kontak fisik antara kedua pihak.

Handi Sutanto sempat melaporkan Verrel ke Polda Lampung. Perkara itu bahkan telah masuk tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Namun, penyidik akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 27 Februari 2026.

BeritaTerkait

Putusan MK Disorot, Panji Padang Ratu Ingatkan Polres Jaksel Dahulukan Mekanisme UU Pers

Sempat Berpindah-pindah Persembunyian, Penipu Gadai Sawah Rp23 Juta Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Penghentian penyidikan tersebut kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dan dikabulkan melalui penetapan pada 3 Maret 2026.

Di sisi lain, Verrel juga melaporkan Handi atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut diproses di Polsek Tanjungkarang Timur dan sempat memasuki tahap penyidikan sebelum akhirnya dihentikan melalui SP3 pada tanggal yang sama.

Penghentian perkara dari kedua laporan itu turut mendapat persetujuan Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui mekanisme restorative justice.

Handi Sutanto menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

“Permasalahan dengan Verrel telah diselesaikan secara damai di Kejaksaan Negeri atas permintaan jaksa dan kepolisian,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa insiden tersebut bukan penganiayaan sepihak, melainkan kontak fisik antara dua pihak akibat kesalahpahaman di jalan.

“Bukan penganiayaan sepihak. Terjadi kontak fisik dua belah pihak,” katanya.

Handi juga mengapresiasi penanganan perkara oleh aparat kepolisian yang dinilainya profesional dan adil.

“Semua sama di mata hukum. Penegakan hukum harus adil dan berimbang,” tambahnya.

Sebagai bentuk itikad baik, kedua belah pihak sepakat mencabut laporan dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Ini untuk menutup kesalahpahaman dan kembali sebagai saudara, bersama mengabdi kepada masyarakat,” pungkasnya.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: BANDAR LAMPUNGhukum LampungKasus PenganiayaanPN Tanjung KarangPolda LampungRestorative JusticeSP3
ShareTweetSendShare
Previous Post

Junaidi Pimpin Rapat Monev, Tekankan Evaluasi dan Perbaikan Program

Next Post

Curi 5 Handphone, Pria di Bakauheni Diringkus Polisi

Next Post
Curi 5 Handphone, Pria di Bakauheni Diringkus Polisi

Curi 5 Handphone, Pria di Bakauheni Diringkus Polisi

Gubernur Lampung Minta Pengelolaan SDA Transparan dan Akuntabel

Gubernur Lampung Minta Pengelolaan SDA Transparan dan Akuntabel

Infrastruktur Way Kanan Digenjot, Ruas Kasui–Air Ringkih Diperbaiki

Infrastruktur Way Kanan Digenjot, Ruas Kasui–Air Ringkih Diperbaiki

Dirut PT LEB Tanyakan Batas Usaha, Saksi Ahli Tegaskan Hanya Fokus Migas

Dirut PT LEB Tanyakan Batas Usaha, Saksi Ahli Tegaskan Hanya Fokus Migas

Pulang dengan Luka, Korban Calo Kapal Ikan Ungkap Pengalaman Pahit

Pulang dengan Luka, Korban Calo Kapal Ikan Ungkap Pengalaman Pahit

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Percepat Kepastian Hukum Tanah, Panitia Lapang PTSL 2026 Mulai Bekerja di Pulau Panggung

Percepat Kepastian Hukum Tanah, Panitia Lapang PTSL 2026 Mulai Bekerja di Pulau Panggung

16/07/2026
Optimalkan Program PTSL, Kantor Pertanahan Tanggamus Gelar Monitoring dan Evaluasi Berkala

Optimalkan Program PTSL, Kantor Pertanahan Tanggamus Gelar Monitoring dan Evaluasi Berkala

16/07/2026
“Puisi 68” Resmi Diluncurkan, Isbedy Stiawan ZS Dapat Apresiasi dari Tokoh Sastra Nasional

“Puisi 68” Resmi Diluncurkan, Isbedy Stiawan ZS Dapat Apresiasi dari Tokoh Sastra Nasional

16/07/2026
Ririn Kuswantari Tegaskan Konsolidasi Partai, Pengurus Golkar Sukoharjo dan 16 Pimdes Resmi Dilantik

Ririn Kuswantari Tegaskan Konsolidasi Partai, Pengurus Golkar Sukoharjo dan 16 Pimdes Resmi Dilantik

16/07/2026
Usung Tema Daur Baur Kebudayaan, Tanah Lado International Film Festival 2026 Perkuat Jejaring Perfilman Sumatera

Usung Tema Daur Baur Kebudayaan, Tanah Lado International Film Festival 2026 Perkuat Jejaring Perfilman Sumatera

15/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved