SAIBETIK- Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2025 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo di Kantor BPK RI di Bandar Lampung.
Riyanto Pamungkas menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.
“Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah. Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, LKPD wajib disampaikan kepada BPK RI secara tepat waktu,” ujarnya.
Menurutnya, proses ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat dalam mengelola keuangan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Setelah penyerahan LKPD, BPK RI akan melakukan pemeriksaan guna menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Hasil audit tersebut nantinya akan menentukan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Riyanto berharap, dengan kerja sama dan kesiapan seluruh perangkat daerah, Kabupaten Pringsewu dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini telah dipertahankan selama 10 kali berturut-turut.
“Harapan kami, capaian WTP ini dapat terus dipertahankan sebagai wujud pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.***








