SAIBETIK- Kapolda Lampung mengungkap praktik tambang emas ilegal di Way Kanan setelah aktivitas diduga berlangsung 1,5 tahun. Kasus ini menyoroti efektivitas penegakan hukum dan akuntabilitas aparat di tingkat lokal.
Pengungkapan dugaan praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan oleh Kepolisian Daerah Lampung menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal.
Dalam perspektif hukum nasional, aktivitas pertambangan rakyat hanya sah apabila berada dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Oleh karena itu, istilah “tambang rakyat” di luar kerangka ini tidak memiliki legitimasi hukum dan sering menjadi konstruksi sosial untuk menutupi aktivitas ilegal.
Kasus Way Kanan menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar pelaku di lapangan. Aktivitas pertambangan ilegal biasanya melibatkan rantai distribusi yang lebih luas, mulai dari pemodal, pengumpul, pengangkut, hingga pengolah dan pihak yang memperdagangkan hasil tambang. Pasal 161 Undang-Undang Minerba membuka ruang pertanggungjawaban pidana bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal.
Pakar hukum dan mantan pejabat mengatakan bahwa pengusutan yang parsial hanya memperlemah efek jera dan menimbulkan persepsi bahwa hukum tidak dijalankan secara menyeluruh. Evaluasi institusional menjadi penting jika aktivitas ilegal berlangsung lama tanpa intervensi hukum yang memadai.
“Momentum pengungkapan ini harus menjadi pintu masuk untuk pembenahan sistemik, bukan sekadar keberhasilan operasional,” ujar Panji Nugraha AB, SH, pengamat hukum setempat. “Transparansi penyidikan, konsistensi penindakan, dan evaluasi internal aparat harus dijalankan agar kepercayaan publik terjaga.”
Dalam konteks hukum administrasi dan etik profesi, pembiaran terhadap pelanggaran yang diketahui dapat berimplikasi pada tanggung jawab jabatan. Bahkan, apabila terdapat unsur kesengajaan atau keuntungan tidak sah, hal ini dapat berkembang menjadi persoalan pidana.
Kasus ini menjadi cermin bagi publik: apakah hukum ditegakkan sebagai instrumen keadilan atau hanya hadir sebagai formalitas setelah tekanan publik menguat. Penegakan hukum yang efektif, berintegritas, dan transparan menjadi syarat utama untuk menjaga kredibilitas aparat dan memastikan keadilan bagi masyarakat.***







