• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Maret 28, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home REDAKSI

Penegakan Hukum Tambang Ilegal Way Kanan Dinilai Belum Menyeluruh

Melda by Melda
28/03/2026
in REDAKSI, Way Kanan
Penegakan Hukum Tambang Ilegal Way Kanan Dinilai Belum Menyeluruh

SAIBETIK- Kapolda Lampung mengungkap praktik tambang emas ilegal di Way Kanan setelah aktivitas diduga berlangsung 1,5 tahun. Kasus ini menyoroti efektivitas penegakan hukum dan akuntabilitas aparat di tingkat lokal.

Pengungkapan dugaan praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan oleh Kepolisian Daerah Lampung menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal.

Dalam perspektif hukum nasional, aktivitas pertambangan rakyat hanya sah apabila berada dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Oleh karena itu, istilah “tambang rakyat” di luar kerangka ini tidak memiliki legitimasi hukum dan sering menjadi konstruksi sosial untuk menutupi aktivitas ilegal.

BeritaTerkait

Mantan Bupati Way Kanan dan Anggota DPR RI Meninggal Dunia

Tambang Ilegal Way Kanan Diprotes, Laskar Lampung: Rakyat Hanya Dijadikan Tameng

Kasus Way Kanan menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar pelaku di lapangan. Aktivitas pertambangan ilegal biasanya melibatkan rantai distribusi yang lebih luas, mulai dari pemodal, pengumpul, pengangkut, hingga pengolah dan pihak yang memperdagangkan hasil tambang. Pasal 161 Undang-Undang Minerba membuka ruang pertanggungjawaban pidana bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal.

Pakar hukum dan mantan pejabat mengatakan bahwa pengusutan yang parsial hanya memperlemah efek jera dan menimbulkan persepsi bahwa hukum tidak dijalankan secara menyeluruh. Evaluasi institusional menjadi penting jika aktivitas ilegal berlangsung lama tanpa intervensi hukum yang memadai.

“Momentum pengungkapan ini harus menjadi pintu masuk untuk pembenahan sistemik, bukan sekadar keberhasilan operasional,” ujar Panji Nugraha AB, SH, pengamat hukum setempat. “Transparansi penyidikan, konsistensi penindakan, dan evaluasi internal aparat harus dijalankan agar kepercayaan publik terjaga.”

Dalam konteks hukum administrasi dan etik profesi, pembiaran terhadap pelanggaran yang diketahui dapat berimplikasi pada tanggung jawab jabatan. Bahkan, apabila terdapat unsur kesengajaan atau keuntungan tidak sah, hal ini dapat berkembang menjadi persoalan pidana.

Kasus ini menjadi cermin bagi publik: apakah hukum ditegakkan sebagai instrumen keadilan atau hanya hadir sebagai formalitas setelah tekanan publik menguat. Penegakan hukum yang efektif, berintegritas, dan transparan menjadi syarat utama untuk menjaga kredibilitas aparat dan memastikan keadilan bagi masyarakat.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: distribusi tambang ilegalkepolisian LampungMinerbaPenegakan Hukumtambang emas ilegalWay Kanan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Posko Angkutan Lebaran H+4: Tren Penumpang Turun, Truk dan Bus Mengalami Lonjakan

Next Post

Bupati Tanggamus: Tahun Kedua Harus Jadi Akselerasi Pembangunan

Next Post
Bupati Tanggamus: Tahun Kedua Harus Jadi Akselerasi Pembangunan

Bupati Tanggamus: Tahun Kedua Harus Jadi Akselerasi Pembangunan

Arus Balik Sumatera–Jawa Stabil, Ratusan Ribu Penumpang Sudah Menyeberang

Arus Balik Sumatera–Jawa Stabil, Ratusan Ribu Penumpang Sudah Menyeberang

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Arus Balik Sumatera–Jawa Stabil, Ratusan Ribu Penumpang Sudah Menyeberang

Arus Balik Sumatera–Jawa Stabil, Ratusan Ribu Penumpang Sudah Menyeberang

28/03/2026
Bupati Tanggamus: Tahun Kedua Harus Jadi Akselerasi Pembangunan

Bupati Tanggamus: Tahun Kedua Harus Jadi Akselerasi Pembangunan

28/03/2026
Penegakan Hukum Tambang Ilegal Way Kanan Dinilai Belum Menyeluruh

Penegakan Hukum Tambang Ilegal Way Kanan Dinilai Belum Menyeluruh

28/03/2026
Posko Angkutan Lebaran H+4: Tren Penumpang Turun, Truk dan Bus Mengalami Lonjakan

Posko Angkutan Lebaran H+4: Tren Penumpang Turun, Truk dan Bus Mengalami Lonjakan

27/03/2026
Warga Terdampak Gajah, Bupati Ela Dorong Program Berbasis Manfaat

Warga Terdampak Gajah, Bupati Ela Dorong Program Berbasis Manfaat

27/03/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved