SAIBETIK – Kasus pengeroyokan berdarah yang menewaskan Legiman (39) di lapo tuak Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, kini jadi perhatian nasional. Selain menyoroti tindak pidana pembunuhan, perkara ini menandai tonggak sejarah penegakan hukum pidana di Indonesia karena menjadi kasus pertama yang diterapkan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku awal 2026.
Peristiwa tragis ini tidak hanya menggegerkan warga Pringsewu, tapi juga menjadi ujian awal bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan KUHP baru. Dua tersangka, Doni Pratama (23) dan Nofri Yanto (33), sudah ditetapkan dan sedang menjalani proses hukum. Satu pelaku lain masih buron.
Kasus Perdana KUHP Baru di Polres Pringsewu
Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra menegaskan bahwa kasus ini menjadi perkara perdana yang memanfaatkan pasal-pasal KUHP baru.
“Ini menjadi kasus perdana yang kami tangani menggunakan KUHP baru. Seluruh unsur pidananya telah terpenuhi,” ujar AKBP Yunnus Saputra, Kamis (8/1).
Dalam penerapan hukum, penyidik menggunakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 262 ayat (4) KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara, dengan penyesuaian berdasarkan peran masing-masing pelaku.
Doni Pratama, pelaku utama penusukan, dijerat pasal tambahan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
“Peran para pelaku berbeda. Ada yang menusuk, ada yang menahan korban. Untuk Doni, karena membawa dan menggunakan senjata tajam, kami kenakan pasal berlapis,” jelas Kapolres.
Detil Kronologi dan Penangkapan Pelaku
Peristiwa terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB. Unit Reskrim Polsek Gadingrejo bersama Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku. Doni Pratama berperan sebagai pelaku utama yang menusuk korban, sementara Nofriyanto menahan tubuh korban saat pengeroyokan berlangsung. Satu pelaku lain yang mendorong korban kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Doni sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Saat penangkapan, Doni melakukan perlawanan sehingga polisi menindak tegas terukur.
Nofriyanto diamankan lebih dahulu di wilayah Pesawaran dengan bantuan keluarga yang kooperatif. Polisi masih mengejar satu pelaku lain yang terlibat.
Dampak KUHP Baru dan Pengawasan Publik
Kasus ini menjadi sorotan karena penerapan KUHP baru di lapangan masih minim pengalaman, sehingga publik menunggu transparansi proses hukum. Keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan menjadi acuan untuk perkara pidana selanjutnya di Lampung dan Indonesia.***










