SAIBETIK— Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memberikan penjelasan resmi terkait skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belakangan menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer dan masyarakat. Klarifikasi ini disampaikan untuk memastikan publik memahami dasar penggajian serta alokasi anggaran yang transparan dan berkelanjutan.
Dasar Regulasi dan Kapasitas Fiskal Daerah
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan gaji PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Wahid usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 di ruang Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).
Wahid menambahkan, regulasi nasional mewajibkan pemerintah daerah mempertimbangkan kapasitas fiskal sebelum menetapkan besaran gaji, sehingga skema pembayaran tidak menimbulkan risiko defisit atau gangguan pelayanan publik.
Perubahan Status dan Dampak Anggaran
Perubahan status tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi signifikan bagi struktur pembiayaan daerah. Sebelumnya, gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, atau BLUD, namun kini seluruh gaji menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemkab Lampung Selatan harus mengalokasikan sekitar Rp91 miliar untuk membayar 5.792 PPPK Paruh Waktu, meningkat signifikan dari anggaran Rp41 miliar untuk tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) pada 2025. “Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya, ada penambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” jelas Wahid.
Besaran Gaji dan Perlindungan Sosial
Wahid menyebutkan bahwa besaran gaji tidak seragam dan disesuaikan dengan kategori PPPK Paruh Waktu. Guru PPPK Paruh Waktu menerima gaji Rp800 ribu per bulan, sementara tenaga teknis lainnya mengikuti penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan. Kebijakan ini diharapkan menjaga kesejahteraan tenaga kerja sekaligus mendorong profesionalisme dalam pelayanan publik.
Kebijakan Berkelanjutan dan Keadilan Fiskal
Pemkab Lampung Selatan terus merumuskan kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu agar tetap adil, manusiawi, dan realistis dari sisi fiskal. Wahid menegaskan, “Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah.”
Klarifikasi ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, sekaligus memastikan transisi tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu berjalan transparan dan profesional.***










