SAIBETIK— Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana melalui penertiban aktivitas pertambangan ilegal. Sepanjang tahun 2025, Pemprov Lampung menutup 20 tambang ilegal yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota, sebagai langkah konkret untuk meminimalisir kerusakan ekologis dan risiko bencana hidrometeorologi.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan bahwa langkah ini lahir dari evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di provinsi ini. “Sudah cukup lama tidak dilakukan evaluasi serius terhadap izin dan aktivitas pertambangan. Setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, pada 2025 Pemprov Lampung melakukan penataan dan penertiban secara tegas terhadap tambang ilegal,” ujar Gubernur saat menyampaikan Kaleidoskop Pembangunan Provinsi Lampung 2025 di Mahan Agung, Minggu (28/12/2025).
Kebijakan penertiban ini juga muncul sebagai respons atas meningkatnya risiko bencana di Lampung, termasuk banjir besar pada awal 2025 yang menimbulkan kerugian material dan dampak sosial signifikan. Gubernur menekankan bahwa pengelolaan lingkungan dan keseimbangan ekologi menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses evaluasi pertambangan. “Kita tidak ingin pembangunan justru menciptakan kerusakan dan ancaman baru bagi masyarakat. Dampak lingkungan harus menjadi perhatian utama, dan evaluasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” tegasnya.
Langkah penertiban dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penghentian aktivitas pertambangan, penyegelan lokasi, hingga pemasangan plang larangan di titik-titik yang telah teridentifikasi. Penertiban mencakup wilayah Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. Dalam pelaksanaannya, Pemprov Lampung bekerja sama dengan Polda Lampung, TNI, pemerintah kabupaten/kota, perangkat kecamatan, hingga kelurahan, untuk memastikan proses berjalan efektif, aman, dan kondusif.
Gubernur Rahmat juga memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten, seperti Kabupaten Way Kanan, yang aktif menertibkan tambang ilegal dengan melibatkan aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi tentang keberlanjutan hidup masyarakat Lampung. “Lingkungan yang rusak akan selalu berujung pada bencana. Penegakan aturan ini memastikan generasi mendatang bisa hidup di Lampung yang aman dan sehat,” jelasnya.
Selain itu, kewenangan provinsi dalam pengawasan tambang semakin kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024, yang memberikan dasar hukum untuk sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar. Gubernur juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal dan berperan dalam menjaga kelestarian alam.
“Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan kita dalam melindungi Lampung dari ancaman kerusakan lingkungan,” pungkas Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Dengan langkah tegas ini, Pemprov Lampung berharap ekosistem daerah tetap terjaga, risiko bencana berkurang, dan pembangunan berkelanjutan dapat terus diwujudkan.***








