SAIBETIK- Kecemburuan berdarah terjadi di Dusun III, Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, pada Minggu (30/11/2025) pukul 09.30 WIB. Peristiwa yang menewaskan HF (41) ini kini ditangani serius oleh Polres Lampung Selatan.
Yang mengejutkan, pelaku berinisial HS (41) memilih untuk tidak melarikan diri dan langsung menyerahkan diri ke Polsek Kalianda tak lama setelah penikaman.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengapresiasi penyerahan diri pelaku tersebut, namun proses hukum tetap berjalan ketat. “Begitu pelaku tiba dan mengakui tindakan yang dilakukan, kami langsung mengambil langkah-langkah penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan barang bukti,” tegas Indik.
Kronologi Terungkap: Pisau Sudah Dibawa Sejak Awal
Penyelidikan polisi mengungkap motif utama yang melatarbelakangi aksi brutal ini, yaitu dendam dan kecemburuan ekstrem. Pelaku menuduh korban telah memiliki hubungan terlarang dengan mantan istrinya.
Ketegangan memuncak saat pelaku menghampiri korban yang sedang duduk. Awalnya hanya adu mulut, namun situasi memanas dan berujung pada perkelahian fisik.
Saat terlibat dorong-dorongan, pelaku dengan cepat mencabut pisau bergagang plastik hijau yang ternyata sudah ia siapkan di pinggangnya, dan menusukkannya tepat satu kali ke dada kiri korban.
“Modusnya adalah penyerangan langsung dengan senjata tajam yang sudah dibawa pelaku dari awal,” kata Indik, menandakan adanya unsur kesiapan dalam aksi penyerangan ini. Korban langsung ambruk berlumuran darah setelah tusukan maut itu.
JERAT HUKUM MENANTI: Ancaman 15 Tahun Penjara
Seluruh barang bukti, mulai dari pisau, kaos pelaku, hingga pakaian korban, telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Pelaku, HS, kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 338 KUHP. Pasal ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian atau pembunuhan.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Kami akan tuntaskan penyidikan dan segera berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap selanjutnya,” tutup Indik, memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas.***





