SAIBETIK– Kasus pembunuhan yang mengguncang warga Bandar Lampung akhirnya membuahkan hasil. Tim gabungan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polsek Kedaton berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, RE (36), yang terjadi pada Jumat, 21 November 2025. Korban, M (67), ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan penangkapan pelaku. “Pelaku RE telah diamankan di wilayah Lampung Selatan pada Sabtu malam. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Kedaton untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya, Minggu, 23 November 2025.
Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula dari perdebatan antara ayah dan anak. Korban M datang dari Pesisir Barat dengan maksud mengajak RE ikut bekerja di kebun keluarga. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh RE, yang kemudian memicu pertengkaran sengit di rumah korban sekitar pukul 09.30 WIB.
“Pelaku masuk ke kamar, mengambil sebilah golok, lalu mendorong paksa korban hingga terduduk di kursi. Tanpa ragu, RE menebaskan golok ke leher korban hingga mengakibatkan kematian di tempat,” ujar Kombes Yuni.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, RE langsung melarikan diri sambil membawa golok. Polisi pun segera melakukan pengejaran intensif dengan memanfaatkan patroli, pemantauan CCTV, serta koordinasi dengan masyarakat setempat untuk melacak keberadaan pelaku.
Upaya pencarian tidak sia-sia. Tim gabungan berhasil menemukan RE di sebuah gubuk di kebun singkong di Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 19.15 WIB. Penangkapan berlangsung aman dan lancar tanpa perlawanan dari tersangka.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti yang menjadi kunci kasus, antara lain sebilah golok yang digunakan untuk membunuh korban, pakaian, serta tas milik RE. Polisi menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menyoroti dinamika konflik keluarga yang berujung kekerasan ekstrem. Aparat kepolisian mengingatkan masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan menegaskan komitmen mereka dalam menindak tegas pelaku kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Bandar Lampung.
Dengan penangkapan RE, proses penyidikan kini bisa berjalan lebih cepat dan komprehensif. Polda Lampung memastikan tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai KUHP dan menghadapi ancaman hukuman maksimal sesuai peraturan yang berlaku.***





