SAIBETIK– Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, didukung tim dari Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area Embung B Kampus Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang. Penangkapan ini menjadi perhatian karena pelaku utama masih berstatus pelajar berusia 15 tahun.
Pelaku berinisial MS, warga Desa Jabung, Lampung Timur, diamankan pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Desa Sabah Balau tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, MS mengaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan kronologi kasus ini. Kejadian berawal pada Sabtu (8/11/2025) pukul 19.00 WIB, saat korban AW (19), pelajar asal Way Kanan, memarkirkan sepeda motornya di area Embung B Kampus ITERA untuk mengikuti kegiatan perkuliahan. Setelah selesai, korban mendapati motornya — Honda Scoopy warna biru putih tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2243 WB — hilang bersama satu buah helm berwarna putih.
“Begitu mendapatkan laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil identifikasi, tersangka MS berhasil diamankan bersama barang bukti. Dua rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Edi, Senin (10/11/2025).
Dari tangan MS, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban serta satu unit motor Honda Beat Street yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan curanmor di wilayah Lampung Selatan.
Kompol Edi juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya mahasiswa dan pelajar, untuk lebih waspada. “Pastikan kendaraan selalu dikunci dengan ganda, parkir di tempat yang terang dan aman, serta jangan ragu melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” katanya.
Kasus ini ditangani serius oleh Polsek Tanjung Bintang dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. Kepolisian menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dan pihak kampus untuk mencegah tindak kejahatan di area publik, terutama lingkungan pendidikan yang rawan menjadi sasaran pelaku curanmor.
Dengan penangkapan ini, diharapkan kasus serupa dapat diminimalkan dan mahasiswa maupun pelajar bisa merasa aman saat menempuh pendidikan di Kampus ITERA maupun di area publik lainnya di Lampung Selatan.***










