• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Desember 23, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pencurian Kabel Tower Bertambah, Polisi Ungkap TKP Baru di Kalianda dengan Kerugian Rp9 Juta

Melda by Melda
07/11/2025
in HUKUM & KRIMINAL, lampung Selatan
Pelaku Pencurian Kabel Tower Bertambah, Polisi Ungkap TKP Baru di Kalianda dengan Kerugian Rp9 Juta

SAIBETIK– Kasus pencurian kabel tower kembali bergulir di Lampung Selatan. Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap satu titik kejadian perkara (TKP) baru dan menangkap pelaku tambahan yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kabel tower yang sebelumnya terjadi di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, dan Palas.

Pelaku baru yang berhasil diamankan diketahui bernama MAAH (35), seorang nelayan asal Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda. Ia diduga kuat melakukan pencurian kabel tower milik PT Telkomsel, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus terbaru bermula dari laporan pencurian kabel tower di Tower KLA026 Kalianda 2, Jalan Lintas Bakauheni, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, yang terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 03.45 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanjat pagar tower dan memotong kabel feeder merk Andrew berukuran 1 inci warna hitam sepanjang 180 meter menggunakan gergaji besi. Akibat aksi tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian mencapai Rp9 juta.

BeritaTerkait

Kota Baru Membludak! Ratusan Ribu Jemaah Padati Ijtima Ulama Dunia 2025, Ekonomi Warga Ikut Melejit

Bella Jayanti Jelaskan Secara Lengkap Isu Panas RAPBD Lamsel 2026: “Dokumen Belum Final, Jangan Salah Tafsir!”

Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan terus mengembangkan kasus ini dengan menelusuri keterkaitan TKP sebelumnya di wilayah Canggung dan Palas. Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai pelaku lain yang beroperasi di wilayah Kalianda.

Pada Rabu, 5 November 2025, sekitar sore hari, petugas berhasil mengamankan MAAH di rumahnya yang berada di Dusun Lambur, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. “Pelaku kami tangkap di rumahnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel tower di wilayah Kalianda,” ungkap Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, S.H., pada Kamis, 6 November 2025.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk kabel tembaga hasil curian dan dua buah kunci ring ukuran 12 dan 14 yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Polisi menegaskan bahwa pengembangan kasus ini masih terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian tower di wilayah Lampung Selatan lainnya.

Kapolsek Kalianda menekankan bahwa kasus pencurian kabel tower tidak hanya merugikan perusahaan telekomunikasi, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan komunikasi masyarakat dan infrastruktur vital di Lampung Selatan. “Polisi tidak tinggal diam. Dari pengungkapan ini, kami menemukan keterkaitan antar-TKP dan pelaku. Kami terus menelusuri kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MAAH dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Iptu Sulyadi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar objek vital seperti tower telekomunikasi, jaringan listrik, dan fasilitas publik lainnya. “Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Segera laporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan orang tidak dikenal atau aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak agar menjaga keamanan fasilitas vital di wilayah Lampung Selatan, sekaligus menyoroti kerja cepat kepolisian dalam menindak kejahatan yang mengancam layanan publik.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: KabelTembagaKejahatanLampungLampungSelatanPencurianKabelTowerPengungkapanPolisiPolsekKaliandaPTTelkomsel
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Bawah Fly Over Sidomulyo, Korban Rugi Rp25 Juta

Next Post

Prediksi Indonesia vs Brazil U17: Tantangan Berat Timnas U17 Melawan Raksasa Amerika Selatan

Next Post
Prediksi Indonesia vs Brazil U17: Tantangan Berat Timnas U17 Melawan Raksasa Amerika Selatan

Prediksi Indonesia vs Brazil U17: Tantangan Berat Timnas U17 Melawan Raksasa Amerika Selatan

Wabup Tanggamus Agus Sutanto Lantik Dua Penjabat Kepala Pekon, Momentum Tingkatkan Pelayanan Publik

Wabup Tanggamus Agus Sutanto Lantik Dua Penjabat Kepala Pekon, Momentum Tingkatkan Pelayanan Publik

LSM PRO RAKYAT Sambangi Mahkamah Konstitusi RI, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Konstitusional

LSM PRO RAKYAT Sambangi Mahkamah Konstitusi RI, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Konstitusional

Piala Dunia U17 2025 Makin Panas! Prediksi Swiss U17 Menang Tipis Lawan Korea Selatan

Piala Dunia U17 2025 Makin Panas! Prediksi Swiss U17 Menang Tipis Lawan Korea Selatan

Gelombang Tinggi Terjang Kota Agung, Belasan Rumah Rusak dan Warga Mengungsi: Polisi Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Gelombang Tinggi Terjang Kota Agung, Belasan Rumah Rusak dan Warga Mengungsi: Polisi Gerak Cepat Lakukan Penanganan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dua Polisi Dipecat Usai Sidang Etik Kasus Kalibata

19/12/2025

Alih Fungsi Terminal Panjang Jadi SMA Siger Tertahan

18/12/2025
Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Terkait Korupsi Dana Desa

Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Terkait Korupsi Dana Desa

18/12/2025
Relawan Al Quds Lampung Kembali Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera

Relawan Al Quds Lampung Kembali Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera

18/12/2025
118 Puisi Peduli Bencana Sumatera Terpilih, Buku “Tanda Cinta” Segera Terbit

118 Puisi Peduli Bencana Sumatera Terpilih, Buku “Tanda Cinta” Segera Terbit

18/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved