SAIBETIK– Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil meringkus residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus. Satu pelaku lain masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi fokus pengejaran aparat.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan, tersangka utama berinisial RM alias Dede, usia 31 tahun, berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, pada Minggu dini hari, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Sementara satu rekannya yang berinisial M masih dalam pengejaran intensif.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Iqbal Sunni, seorang wiraswasta asal Pekon Sumberejo, yang kehilangan handphone Redmi Note 13 5G warna Graphite Black pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Ibunya, Dwi Suryani, menemukan pintu rumah terbuka dan jendela rusak akibat dicongkel. Setelah diperiksa, handphone yang sebelumnya diletakkan di atas meja ruang tengah sudah tidak ada, menimbulkan kerugian sekitar Rp 2,8 juta.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Dede mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya yang kini masih buron. Menurut pengakuannya, mereka berangkat dari Kota Agung menuju Gisting untuk mencari sasaran, namun tidak menemukan target yang cocok, hingga akhirnya melanjutkan perjalanan ke Sumberejo. Sesampainya di rumah korban, Dede merusak jendela dan masuk untuk mengambil handphone korban. Ia memastikan korban sudah tertidur sebelum beraksi.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone korban dan sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa nomor polisi yang digunakan saat melakukan pencurian. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Dede merupakan residivis yang telah tiga kali masuk penjara atas kasus serupa, menjadikan ini kali keempat ia kembali berurusan dengan hukum.
AKP Khairul menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya aparat untuk menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tanggamus.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa pihak kepolisian siap menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Tanggamus.***










