SAIBETIK— Peredaran narkotika di Pringsewu kembali mendapatkan pukulan tegas. Dalam operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu, delapan pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dalam kurun waktu satu malam. Dari jumlah tersebut, dua pelaku diduga sebagai pengedar aktif, sementara enam lainnya merupakan pengguna narkoba.
Dua pengedar yang diamankan yakni Oki Abriansyah (23), warga Kecamatan Adiluwih, dan Reyhan (19), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Sementara enam pengguna narkoba terdiri dari M. Iqbal (22), Hendri Prasetyo (23), Revan Febriansyah (18), Hendrawanto (39), Fajar Ramdani (20), dan Suparmin (46), seluruhnya warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Narkoba AKP Chandra Dinata menjelaskan, penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan metode penggerebekan dan pengembangan penyelidikan.
Penangkapan pertama terjadi Selasa (7/10) dini hari pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Pekon Kutawaringin. Tiga pelaku yang tengah berpesta sabu, yakni M. Iqbal, Hendri Prasetyo, dan Revan Febriansyah, berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lain berinisial H berhasil melarikan diri. Polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu sisa pakai, alat hisap sabu, beberapa butir pil heximer, dan tiga unit ponsel.
“Lokasi ini menjadi titik awal pengembangan untuk memburu pemasok sabu yang selama ini memasok para pengguna,” ujar AKP Chandra Dinata pada Kamis (9/10/2025).
Hasil pengembangan membawa polisi ke lokasi kedua, di wilayah Kecamatan Adiluwih, tempat Oki Abriansyah ditangkap bersama tiga pelaku lain, yaitu Hendrawanto, Fajar Ramdani, dan Suparmin. Dari tangan mereka, polisi mengamankan delapan paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam kotak rokok, satu unit ponsel, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp200 ribu hasil penjualan sabu, dua bungkus plastik klip bekas pakai, serta satu kotak berisi 100 pipet kaca. Keempat pelaku mengaku baru saja mengonsumsi sabu sebelum ditangkap.
Tak berhenti sampai di situ, pengembangan penyidikan membawa polisi menangkap Reyhan di wilayah Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, sekitar pukul 08.00 WIB. Reyhan kedapatan menyimpan 61 butir pil heximer dan satu unit ponsel. Pelaku diduga sempat menjual pil tersebut kepada Revan, salah satu pengguna yang lebih dulu ditangkap.
Semua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.
Kapolres Pringsewu menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas peredaran narkoba dan menekan penyalahgunaan di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menindak tegas jaringan peredaran narkoba di daerah ini,” tambahnya.***