SAIBETIK— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mengambil langkah proaktif dalam mengawal Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang pendidikan, sekaligus memastikan program berjalan transparan dan akuntabel. Pada Senin, 29 September 2025, di Aula Islamic Centre Kota Agung, digelar Sarasehan Hukum dengan tema “Penguatan Pemahaman Hukum Sekolah dalam Rangka Pelaksanaan Program Strategis Nasional Revitalisasi Pendidikan Kabupaten Tanggamus Tahun 2025.”
Kegiatan ini menjadi ajang edukatif sekaligus preventif bagi seluruh satuan pendidikan penerima program revitalisasi, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025. Program ini menitikberatkan pada revitalisasi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, menengah, SMA Unggulan Garuda, digitalisasi pembelajaran, serta pembangunan dan pengelolaan sekolah berbasis profesional dan akuntabel.
Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Kabupaten Tanggamus menerima total 75 satuan pendidikan penerima program revitalisasi sekolah, yang terdiri dari 16 PAUD/TK, 26 SD, 22 SMP, 10 SMA/SMK, dan 1 SLB. Dalam sambutannya, Bupati Saleh menekankan bahwa pemahaman hukum menjadi fondasi utama agar pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Anggaran bantuan melalui revitalisasi sekolah ini jumlahnya besar dan risikonya tinggi. Saya tidak ingin ada kepala sekolah yang tersandung masalah hukum karena kurangnya pemahaman. Semua harus dilakukan sesuai aturan dan transparan,” tegas Bupati.
Kajari Tanggamus, Dr. Adi Fakhrudin, S.H., M.H., M.A., menegaskan komitmen Kejari untuk mengawal setiap proses revitalisasi pendidikan dengan profesionalitas tinggi. “Pembangunan dan revitalisasi pendidikan adalah investasi untuk generasi mendatang. Generasi penerus kita berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak, aman, dan nyaman. Oleh karena itu, kami di Kejaksaan akan mengawal agar setiap nilai anggaran digunakan sebaik-baiknya, secara jujur dan profesional. Tanggung jawab ini bukan hanya untuk Kejaksaan, tetapi untuk kita semua demi masa depan pendidikan Tanggamus yang lebih baik,” ujar Dr. Adi.
Lebih lanjut, Kajari menekankan bahwa pengawasan Kejari bersifat edukatif dan kolaboratif, berfokus pada pencegahan potensi penyimpangan sejak dini. Pendekatan ini dirancang untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus membangun kesadaran hukum di kalangan kepala sekolah dan tenaga pendidik.
Kegiatan ini juga dihadiri Anggota DPR RI Komisi X, Dr. H. Muhammad Kadafi, S.H., M.H., yang memberikan dukungan penuh terhadap program revitalisasi pendidikan, khususnya di Kabupaten Tanggamus. Dalam sambutannya, Dr. Kadafi menekankan pentingnya program ini tidak hanya dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga penguatan tata kelola sekolah, transparansi anggaran, dan peningkatan mutu pembelajaran.
“Dengan maksimalnya sarana dan prasarana, pendidikan yang baik dan nyaman akan melahirkan generasi unggul. Anak-anak petani, anak-anak nelayan, dan seluruh generasi muda di Tanggamus berhak menikmati fasilitas pendidikan yang lebih baik. Kepala sekolah dan tenaga pendidik harus menjaga integritas, mengutamakan kepentingan peserta didik, dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tegas Dr. Kadafi.
Kegiatan sarasehan ini juga menghadirkan sesi tanya jawab interaktif, di mana para kepala sekolah, pengawas, dan tenaga pendidik dapat menyampaikan kendala dan mendapatkan arahan langsung dari Kejari dan pihak DPR RI. Selain itu, materi terkait pengelolaan anggaran, prosedur administrasi, dan mekanisme audit internal dijelaskan secara rinci untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Dengan pengawasan Kejari Tanggamus yang intensif, diharapkan seluruh satuan pendidikan penerima revitalisasi dapat melaksanakan program ini dengan tepat sasaran, meningkatkan kualitas pendidikan, dan menumbuhkan generasi muda yang siap menghadapi tantangan global. Program ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk membangun pendidikan yang berkualitas, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Tanggamus.***