SAIBETIK– Aksi pemerasan yang beberapa kali meresahkan pengguna Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) berakhir setelah Tim Tekab 308 Polsek Natar berhasil menangkap seorang pelaku di depan Pabrik Aspal Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Jumat (26/9/2025) siang.
Pelaku yang diringkus berinisial Rojali alias Jali (32), warga Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, ditangkap saat sedang menjalankan aksinya. Satu rekannya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi. Korban, Mukmin, warga Lampung Tengah, sempat ditodong senjata tajam dan dipukul sebelum pelaku berusaha merampas barang-barangnya.
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari pengintaian dan penyelidikan panjang. Tim Tekab 308 memantau pergerakan pelaku berhari-hari, menyesuaikan dengan laporan masyarakat yang menyebut jalur itu rawan aksi perampasan.
“Kami mengikuti pola pergerakan pelaku dan menunggu momentum tepat. Begitu kesempatan muncul, tim langsung bergerak dan berhasil meringkus salah satu pelaku,” ujar AKP Budi Howo saat konferensi pers, Sabtu (27/9/2025).
Dalam penangkapan, polisi menyita sepeda motor Vega R warna hijau hitam tanpa pelat, sebilah badik, serta ponsel milik korban. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa Rojali sudah beberapa kali melakukan aksi serupa, menodong dan merampas korban. Ia mengaku melakukan perbuatan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi dan kecanduan narkoba.
AKP Budi Howo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat. “Kami menerima laporan dari warga langsung maupun melalui media sosial. Ini membuktikan pentingnya kolaborasi antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan,” jelasnya.
Proses pengungkapan memakan waktu dan membutuhkan kesabaran. Polisi memastikan bukti dan modus operandi pelaku sebelum bergerak menindak. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja penyelidikan yang serius dan terencana,” tambahnya.
Rojali kini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada di jalur rawan kejahatan. “Hindari bepergian sendirian di jam sepi, gunakan kunci ganda saat parkir, jangan membawa barang berharga secara mencolok, dan segera laporkan jika melihat orang mencurigakan,” pesan AKP Budi Howo.
Ia menegaskan bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama. “Kami akan terus hadir di lapangan, tetapi partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi kunci utama untuk menciptakan rasa aman di Lampung Selatan,” tegasnya.***