SAIBETIK – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Amelia Apriani kembali menyedot perhatian publik. Pasalnya, tersangka Subli alias Alek yang telah resmi ditetapkan oleh penyidik Polres Lampung Utara justru mangkir dari panggilan pemeriksaan perdana pada Kamis, 25 September 2025.
Ridho Juansyah, kuasa hukum Amelia, menegaskan bahwa penetapan Subli sebagai tersangka sudah sah secara hukum, dibuktikan dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima kliennya. Namun, ketidakhadiran tersangka dalam panggilan resmi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum.
“Seharusnya hari ini tersangka menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Tapi ia tidak hadir tanpa keterangan jelas. Polisi harus segera menindaklanjuti alasan mangkir ini. Jika alasannya sakit, penyidik wajib memastikan langsung ke lapangan, bukan hanya menerima laporan sepihak,” kata Ridho.
Informasi yang diperoleh pihak korban, penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua pada Senin, 29 September 2025. Ridho menegaskan, jika Subli kembali mangkir, polisi tidak boleh tinggal diam. “Kami mendesak aparat segera melakukan penjemputan paksa dan langsung menahan tersangka. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya tegas.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus ini. Ridho menyebut dirinya bersama Amelia telah dimintai keterangan oleh Unit I Subbid Paminal Bid Propam Polda Lampung pada 15 September 2025. Pemeriksaan itu berlangsung cukup lama, mulai pukul 19.30 hingga 23.30 WIB.
“Kami meminta Kabid Propam Polda Lampung segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik ini dengan memeriksa Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kanit PPA, serta dua penyidik pembantu Unit PPA. Jika terbukti lalai atau melanggar aturan, harus diberikan sanksi tegas,” ungkap Ridho.
Ridho juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia bersama tim hukum berkomitmen terus mengawal jalannya proses hukum hingga Amelia mendapatkan keadilan. Menurutnya, kasus KDRT ini bukan hanya persoalan pribadi, melainkan juga cerminan keberpihakan hukum terhadap perempuan korban kekerasan.
Namun, hingga kini pihak kepolisian terkesan bungkam. Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, tak memberikan jawaban. Beberapa kali dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp pada Kamis 25 September 2025 dan Sabtu 20 September 2025, meski pesan terbaca dan panggilan berdering, Apfryyadi tidak merespon.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti langkah tegas aparat kepolisian untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu.***









