SAIBETIK- Upaya menghadirkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat kembali diwujudkan Lapas Kelas IIA Kalianda. Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Albantani, lembaga ini menggelar kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (18/9/2025).
Kegiatan ini tidak sekadar seremoni. Hadirnya perwakilan Kementerian Hukum dan HAM menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memastikan prinsip hak asasi manusia ditegakkan, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa hukuman.
Kalapas Kalianda, Beni Nurrahman, menjelaskan bahwa program ini menjadi ruang penting bagi WBP untuk menyampaikan persoalan hukum yang selama ini kerap terpendam. “Selain penyuluhan, kami juga membuka sesi konsultasi perkara pidana. Tujuannya agar para tahanan bisa mengutarakan masalah hukum yang dihadapi dan memperoleh pendampingan sesuai prosedur,” ujarnya.
Konsultasi ini dipandang vital karena tidak semua WBP memiliki akses informasi memadai terkait perkembangan perkara mereka. Dengan adanya LBH Albantani, proses hukum bisa dijalani lebih transparan, adil, dan tetap dalam koridor perlindungan hak asasi manusia.
Selain materi tentang hukum pidana, penyuluhan juga membahas hak-hak dasar WBP yang dijamin undang-undang. Mulai dari hak mendapatkan perlakuan yang manusiawi, hak beribadah, hingga hak untuk mengakses layanan kesehatan dan pendidikan.
Program ini sekaligus menjadi momentum bagi Lapas Kalianda dalam memperkuat komitmen menuju pemasyarakatan yang lebih inklusif. Harapannya, ke depan kegiatan serupa dapat diperluas, bukan hanya konsultasi pidana, tetapi juga perkara perdata, perlindungan anak, hingga advokasi hak perempuan yang kerap terabaikan dalam sistem hukum.
Melalui sinergi ini, Lapas Kalianda ingin menegaskan bahwa keadilan adalah milik semua orang, tanpa terkecuali. Akses terhadap bantuan hukum bukan hanya hak bagi mereka yang bebas di luar, tetapi juga bagi warga binaan yang sedang menjalani proses pembinaan.***