SAIBETIK – Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan sistem Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 pada Rabu, 10 September 2025. Sistem digital ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan informasi publik di seluruh provinsi Lampung.
Peluncuran E-Monev dilakukan secara daring, dipusatkan di ruang video conference Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, dengan diwakili Kepala Dinas Kominfotik Lampung, Ganjar Jationo. Acara ini juga dihadiri Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Erizal, bersama jajaran anggota. Secara virtual, kegiatan ini diikuti oleh ratusan badan publik, termasuk OPD provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu, KPU, perguruan tinggi, BUMN/BUMD, kepala desa, serta sekolah menengah atas di seluruh Lampung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kadis Kominfotik menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai fondasi pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif. “Badan publik memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana agar masyarakat dapat mengakses informasi yang mereka butuhkan,” ujar Ganjar membacakan sambutan Gubernur.
E-Monev 2025 merupakan inovasi penting dalam era digital. Dengan sistem ini, pemerintah dapat memantau kepatuhan setiap badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi. Menurut Gubernur, pemanfaatan teknologi informasi menjadi semakin krusial dalam memastikan keterbukaan informasi yang efektif dan efisien. “Melalui E-Monev, kita dapat meningkatkan kepercayaan publik, membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, serta memperkuat ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat,” lanjutnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal, menambahkan bahwa tahun ini terdapat 246 badan publik yang mengikuti E-Monev 2025. Jumlah ini terbagi menjadi 111 pimpinan badan publik pada sesi pertama dan 135 pada sesi kedua. Ia menegaskan, E-Monev bukan sekadar instrumen administratif, melainkan sarana untuk mengukur kepatuhan dan konsistensi badan publik dalam menyediakan informasi terbuka bagi masyarakat.
Lebih rinci, E-Monev 2025 bertujuan untuk:
1. Menjamin hak warga negara atas informasi publik.
2. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.
3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
4. Mengidentifikasi permasalahan di lapangan dan memberikan solusi perbaikan.
5. Menetapkan kategori kepatuhan badan publik untuk evaluasi berkelanjutan.
Erizal menegaskan bahwa pengukuran kepatuhan tidak semata untuk menilai badan publik terhadap KI, tetapi berdasarkan hak dan kewajiban badan publik sesuai peraturan perundang-undangan. Aspek yang diukur mencakup kemampuan menyediakan informasi akurat, pengelolaan sistem layanan informasi, serta mekanisme uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Hasil evaluasi ini menjadi dasar penentuan instansi mana yang telah menjalankan keterbukaan informasi secara optimal, serta instansi yang masih memerlukan pembenahan.
Kegiatan E-Monev juga dirancang untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan. Dengan transparansi yang lebih baik, kepercayaan publik terhadap pemerintah diharapkan terus meningkat. Lebih lanjut, sistem ini mendorong badan publik untuk proaktif menyediakan informasi berkualitas dan mudah diakses, menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai hak konstitusional warga negara yang tidak bisa diabaikan.
Peluncuran E-Monev 2025 menandai langkah konkret Provinsi Lampung dalam membangun good governance di era digital. Kolaborasi, komitmen, dan inovasi menjadi kunci sukses dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Dengan adanya E-Monev, masyarakat Lampung dapat dengan mudah mengakses informasi, berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, profesional, dan terpercaya.***