• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, September 6, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Melawan UU, Menguras APBD: Skandal SMA Ilegal Eva Dwiana Bom Waktu Pendidikan

Melda by Melda
03/09/2025
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Melawan UU, Menguras APBD: Skandal SMA Ilegal Eva Dwiana Bom Waktu Pendidikan

SAIBETIK— Dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali diguncang dengan terbongkarnya praktik penyelenggaraan SMA swasta ilegal yang disebut-sebut berada di bawah kendali langsung Wali Kota Eva Dwiana. Skandal ini mencuat ke publik dan menuai sorotan tajam karena bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga berpotensi menggerus keuangan daerah melalui penggunaan APBD untuk menopang kegiatan sekolah yang belum memiliki legalitas hukum.

Kasus ini bermula dari pengoperasian sebuah SMA swasta yang ditengarai berada di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Hingga kini, izin operasional yayasan tersebut masih tersendat di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga status sekolah yang dijalankannya jelas ilegal. Namun, ironisnya, sekolah ini justru mendapat restu politik dari tokoh besar Lampung, seperti Ketua DPD Gerindra sekaligus Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD), serta Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas. Dukungan politik inilah yang membuat publik bertanya-tanya: mengapa sekolah tanpa izin bisa tetap beroperasi dengan legitimasi dari pejabat tinggi?

Sejumlah wali murid mengungkap bahwa ketua yayasan yang menaungi sekolah ilegal tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro. Namun, nama dan identitas lengkap sosok ini seolah sengaja ditutup-tutupi, menimbulkan dugaan adanya rekayasa sistematis untuk menyamarkan siapa sebenarnya aktor intelektual di balik pendirian SMA tersebut.

BeritaTerkait

Program 3 Juta Rumah di Pringsewu Fokus pada Rehab Rumah Tidak Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

BPN Pringsewu Kembangkan Program PRINCESS untuk Edukasi Publik dan Optimalisasi Layanan Pertanahan

Lebih jauh, praktik pengoperasian SMA ilegal ini secara terang-terangan melanggar Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi itu mengatur bahwa redistribusi guru ASN hanya boleh dilakukan untuk sekolah yang sudah memiliki izin operasional, terdaftar di Dapodik minimal tiga tahun, serta menjalankan kurikulum resmi. Faktanya, SMA ini sama sekali tidak memenuhi persyaratan tersebut, namun tetap menggunakan tenaga guru ASN maupun honorer SMP Negeri yang seharusnya fokus pada sekolah induk masing-masing. Publik menduga ada unsur intimidasi maupun iming-iming insentif tertentu agar para guru mau mengajar di sekolah ilegal itu.

Saat beberapa jurnalis mencoba melakukan konfirmasi pada Senin, 2 September 2025, pihak sekolah terkesan menghindar. Salah seorang guru bahkan menyatakan, “Kalau soal itu, kami harus izin dulu ke Plt Kepala Sekolah. Saat ini Kepala Sekolahnya masih Plt.” Jawaban ini menimbulkan kecurigaan karena status kepala sekolah ternyata dijabat oleh seorang PNS yang masih aktif sebagai kepala sekolah SMP Negeri. Kondisi ini jelas menyalahi aturan Aparatur Sipil Negara dan menguatkan dugaan penyalahgunaan jabatan.

Skandal ini semakin serius karena Pemkot Bandar Lampung dikabarkan berencana mengalihfungsikan Terminal Tipe C di Panjang menjadi gedung SMA ilegal tersebut dengan memanfaatkan dana APBD. Artinya, uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik dialihkan untuk menopang kegiatan pendidikan yang jelas-jelas melanggar hukum. Jika benar terjadi, praktik ini bisa masuk kategori penyalahgunaan anggaran dan membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

Pakar hukum pendidikan menilai, langkah Eva Dwiana dan jajarannya jelas bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini secara tegas melarang penyelenggaraan sekolah tanpa izin, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ditambah lagi, tindakan ini juga menyalahi Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti.

Kini publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Skandal SMA ilegal ini bukan hanya soal izin operasional, melainkan juga menyangkut penyalahgunaan wewenang, manipulasi ASN, hingga indikasi korupsi penggunaan dana APBD. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Lampung, sekaligus merusak integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.***

Source: ALFARIEZIE
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polres Lampung Selatan dan Kodim 0421/LS Gelar Patroli Gabungan Malam Hari

Next Post

Polsek Candipuro Gelar Patroli Skala Besar Bersama TNI dan Aparat Daerah untuk Jaga Kamtibmas

Next Post
Polsek Candipuro Gelar Patroli Skala Besar Bersama TNI dan Aparat Daerah untuk Jaga Kamtibmas

Polsek Candipuro Gelar Patroli Skala Besar Bersama TNI dan Aparat Daerah untuk Jaga Kamtibmas

Audiensi Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung Bersama Bupati Tanggamus

Audiensi Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung Bersama Bupati Tanggamus

Kapolres Lampung Barat Gelar Silaturahmi Bersama Driver Ojek Online Draiv

Kapolres Lampung Barat Gelar Silaturahmi Bersama Driver Ojek Online Draiv

Dhibra Shiddiqiyyah Bangun 12 Rumah Layak Huni di Lampung, Wujud Syukur Kemerdekaan

Dhibra Shiddiqiyyah Bangun 12 Rumah Layak Huni di Lampung, Wujud Syukur Kemerdekaan

Tanah Wakaf NU Mulai Diukur untuk Penerbitan Sertifikat, Dorong Legalitas Aset Keagamaan di Pringsewu

Tanah Wakaf NU Mulai Diukur untuk Penerbitan Sertifikat, Dorong Legalitas Aset Keagamaan di Pringsewu

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Program 3 Juta Rumah di Pringsewu Fokus pada Rehab Rumah Tidak Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

Program 3 Juta Rumah di Pringsewu Fokus pada Rehab Rumah Tidak Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

05/09/2025
BPN Pringsewu Kembangkan Program PRINCESS untuk Edukasi Publik dan Optimalisasi Layanan Pertanahan

BPN Pringsewu Kembangkan Program PRINCESS untuk Edukasi Publik dan Optimalisasi Layanan Pertanahan

05/09/2025
BUMD Pringsewu Paparkan Strategi Bisnis untuk Tingkatkan PAD di Hadapan Komisi II DPRD

BUMD Pringsewu Paparkan Strategi Bisnis untuk Tingkatkan PAD di Hadapan Komisi II DPRD

05/09/2025
DPD IWO Indonesia Bersinergi dengan Kodim 0424 Tanggamus Melalui Ngopi Bareng Insan Pers

DPD IWO Indonesia Bersinergi dengan Kodim 0424 Tanggamus Melalui Ngopi Bareng Insan Pers

05/09/2025
Turnamen Biliar SIWO PWI Lampung, Tiga Wartawan Pesawaran Tampil Bersaing

Turnamen Biliar SIWO PWI Lampung, Tiga Wartawan Pesawaran Tampil Bersaing

05/09/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved