• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Desember 7, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Miris! “The Killer Policy” Wali Kota Bandar Lampung Korbankan Karir Guru Honorer Demi Sekolah Swasta Ilegal

Melda by Melda
03/09/2025
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Miris! “The Killer Policy” Wali Kota Bandar Lampung Korbankan Karir Guru Honorer Demi Sekolah Swasta Ilegal

SAIBETIK– Nasib guru honorer di Kota Bandar Lampung semakin memprihatinkan akibat kebijakan kontroversial Wali Kota yang kini dijuluki publik sebagai “The Killer Policy”. Kebijakan ini disebut-sebut telah membuat masa depan guru honorer SMP terancam dan menimbulkan ketidakpastian dalam dunia pendidikan.

Fakta di lapangan menunjukkan sejumlah guru honorer SMP kini mengajar di SMA swasta ilegal, bahkan ada yang menjabat sebagai Wakil Kepala Kesiswaan. Hal ini diperkuat oleh pengakuan Kepala Sekolah SMP tempat SMA swasta ilegal meminjam gedung untuk kegiatan belajar mengajar. Keadaan ini menimbulkan dilema bagi para guru honorer yang harus menyeimbangkan kewajiban mereka di sekolah negeri dan tuntutan yang diberikan oleh pihak swasta ilegal.

Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin menilai situasi ini sangat ironis. Menurutnya, jam mengajar guru honorer yang tersedot untuk mengajar di SMA swasta ilegal tidak tercatat di data dapodik, sehingga tidak diakui sebagai bagian dari beban kerja resmi mereka di SMP. “Ini berarti kerja keras mereka tidak diakui secara resmi, padahal banyak dari mereka mengabdikan diri puluhan tahun demi pendidikan anak-anak di Bandar Lampung,” ujar Arief dengan nada prihatin.

BeritaTerkait

Untung Bandar Lampung Punya Abdullah Sani, Pihak SMA Siger Resmi Terlapor Di Polda Lampung: Skandal Pendidikan Yang Kian Terkuak

Kontroversi SMA Siger Bandar Lampung Memanas: Thomas Americo Terlibat, Siswa dan Aset Publik Terancam

Dampak kebijakan ini semakin terasa bagi guru honorer yang tidak lolos seleksi PPPK. Mereka sebenarnya dijanjikan akan diangkat menjadi guru tenaga paruh waktu yang dibiayai negara, namun jika jam kerja mereka tersedot untuk sekolah swasta ilegal, peluang tersebut bisa hilang begitu saja. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang keadilan dan perlindungan bagi guru honorer.

Pengamat pendidikan menekankan bahwa situasi ini merupakan bentuk nyata penzhaliman terhadap guru honorer. “Mereka hanya ingin mengabdi, tetapi dipaksa tunduk pada sistem yang tidak adil. Bagaimana nasib mereka nanti jika tidak diakui negara? Ini adalah ironi yang menyakitkan bagi dunia pendidikan,” ungkapnya.

Mirisnya, kebijakan yang seharusnya melindungi para pahlawan tanpa tanda jasa ini justru menyeret mereka ke jurang ketidakpastian. Guru honorer yang telah puluhan tahun mengajar dengan gaji pas-pasan kini dihadapkan pada pilihan pahit: mengikuti aturan yang tidak masuk akal atau mempertaruhkan masa depan mereka. Hal ini tidak hanya berdampak pada guru, tetapi juga pada mutu pendidikan yang diterima siswa di Bandar Lampung.

SMA swasta ilegal yang memanfaatkan guru honorer ini telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007

Pertanyaan besar kini menggantung di dunia pendidikan Bandar Lampung: apakah karir dan harapan guru honorer harus dikorbankan demi melanggengkan sekolah swasta ilegal? Kondisi ini menimbulkan luka mendalam dan keprihatinan serius bagi seluruh masyarakat yang peduli terhadap masa depan pendidikan di kota ini.***

Tags: Guru HonorerKepastian Karir GuruPendidikan Bandar LampungSMA ilegalThe Killer Policy
ShareTweetSendShare
Previous Post

BPN Pringsewu Serahkan Puluhan Lembar Sertifikat Aset Pemda

Next Post

BPN Pringsewu Kawal Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Warga

Next Post
BPN Pringsewu Kawal Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Warga

BPN Pringsewu Kawal Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Warga

Tim Gabungan Ringkus Sugianto, Dalang Pencurian Mobil di Pringsewu

Tim Gabungan Ringkus Sugianto, Dalang Pencurian Mobil di Pringsewu

Ironi Pembangunan Bandar Lampung: Masjid Raya dan JPO Megah, Warga Pra Sejahtera Terpinggirkan

Birokrasi Panjang Pemkot Bandar Lampung Membuat Nely dan Anak-anaknya Harus Bertahan Tanpa Rumah

Polres Lampung Selatan dan Kodim 0421/LS Gelar Patroli Gabungan Malam Hari

Polres Lampung Selatan dan Kodim 0421/LS Gelar Patroli Gabungan Malam Hari

Melawan UU, Menguras APBD: Skandal SMA Ilegal Eva Dwiana Bom Waktu Pendidikan

Melawan UU, Menguras APBD: Skandal SMA Ilegal Eva Dwiana Bom Waktu Pendidikan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Drama Pra Peradilan PT LEB! Hermawan Eriadi Bakal Hadirkan Saksi Ahli UI, Publik Makin Penasaran

Polemik Dana PI 10% PT LEB: Role Model Kejati Lampung Dipertanyakan Jelang Putusan Pra Peradilan

04/12/2025
Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Buka Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera, Solidaritas Diperluas Hingga Tingkat Desa

Lampung Bergerak Cepat: Pemprov dan IJP Buka Donasi Nasional untuk Korban Banjir Sumatera, Solidaritas Diperluas Hingga Tingkat Desa

04/12/2025
Drama Pra Peradilan PT LEB! Hermawan Eriadi Bakal Hadirkan Saksi Ahli UI, Publik Makin Penasaran

Sidang Praperadilan PT LEB Menyita Perhatian Publik: Bagaimana Nasib PAD Lampung?

04/12/2025

Kontroversi Penetapan Tersangka PT LEB: Kuasa Hukum Tuding Kejaksaan Tak Punya Bukti Sah

04/12/2025

Safari Jurnalistik IJP Lampung 2025 Sukses Besar, Peserta Puas dan Tahun Depan Siap Lebih Spektakuler

04/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved