SAIBETIK – Delapan warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, yang sebelumnya dilaporkan oleh PT Bumi Sentosa Abadi, menunjukkan sikap kooperatif dengan menghadiri pemanggilan penyidik Polres Lampung Tengah pada Kamis (28/8/2025). Kehadiran mereka disertai dukungan moral dari ratusan masyarakat dari tiga kampung sekitar, yang memberikan solidaritas atas dugaan kriminalisasi yang tengah dihadapi warga.
Awalnya, surat pemanggilan polisi dijadwalkan pada 25 Agustus 2025. Namun, melalui koordinasi dengan Pengacara Publik LBH Bandar Lampung, jadwal pemeriksaan diundur menjadi 28 Agustus 2025. Menurut LBH, tindakan ini membuktikan warga memiliki iktikad baik dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan, meskipun berada di bawah tekanan sosial dan ancaman ketidakpastian hukum.
Ironisnya, saat hari pemeriksaan tiba, pihak kepolisian membatalkan agenda tersebut dengan alasan Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah sedang menjalani kegiatan di Polda Lampung. LBH menilai alasan ini tidak masuk akal dan menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil. “Pembatalan sepihak ini bukan hanya mengabaikan hak warga untuk mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga memperpanjang intimidasi dan ketidakpastian yang dialami masyarakat,” tegas Prabowo Pamungkas, wakil YLBHI–LBH Bandar Lampung.
Kasus ini muncul di tengah konflik agraria yang berkepanjangan di Kecamatan Anak Tuha. Warga yang sejatinya menjadi korban dugaan perampasan tanah oleh perusahaan justru diperlakukan sebagai pelaku kejahatan, sementara perusahaan yang memiliki kepentingan atas tanah tersebut tampak tidak mendapat pengawasan yang tegas dari aparat. LBH menekankan bahwa sikap aparat semakin memperlihatkan ketidakadilan sistemik dalam menangani sengketa agraria, di mana kepentingan korporasi sering kali lebih diutamakan dibandingkan perlindungan hak warga.
Dalam pernyataannya, LBH mendesak kepolisian untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap delapan warga Anak Tuha maupun masyarakat lain yang memperjuangkan hak atas tanah. Aparat diharapkan menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi rakyat, memastikan hukum berjalan adil, dan tidak menjadi instrumen represi yang memperkuat dominasi perusahaan.
Prabowo Pamungkas juga menekankan pentingnya pengawasan publik dalam kasus ini. Menurutnya, solidaritas masyarakat sipil menjadi benteng terakhir untuk melawan praktik ketidakadilan dan memastikan negara tidak abai terhadap penderitaan rakyat. “Kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena ketidakadilan yang dibiarkan akan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hak-hak masyarakat lainnya,” tambahnya.
Selain itu, LBH menyoroti perlunya reformasi prosedur aparat dalam menangani kasus agraria agar konflik semacam ini tidak menimbulkan trauma sosial, menekan masyarakat kecil, dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga hukum. Koordinasi antara aparat penegak hukum dengan lembaga advokasi dan partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk menciptakan mekanisme penyelesaian yang adil dan transparan.
Kehadiran warga dan dukungan masyarakat dalam proses hukum ini juga menunjukkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya mempertahankan hak-hak mereka. LBH berharap agar momentum ini mendorong dialog yang lebih terbuka antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, serta mendorong perlindungan hukum yang setara bagi seluruh warga negara.
Tag: Lampung Tengah, Anak Tuha, Konflik Agraria, Kriminalisasi, LBH Bandar Lampung, Solidaritas Masyarakat, Perlindungan Hukum
Description: Delapan warga Anak Tuha, Lampung Tengah, menghadiri panggilan penyidik Polres Lampung Tengah secara kooperatif, namun pemeriksaan dibatalkan oleh aparat. LBH Bandar Lampung menilai hal ini menunjukkan ketidakadilan dalam konflik agraria, mendesak penghentian kriminalisasi, dan menekankan pentingnya perlindungan hak warga serta peran masyarakat sipil.
Lampung Tengah, 28 Agustus 2025 – Delapan warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, yang sebelumnya dilaporkan oleh PT Bumi Sentosa Abadi, menunjukkan sikap kooperatif dengan menghadiri pemanggilan penyidik Polres Lampung Tengah pada Kamis (28/8/2025). Kehadiran mereka disertai dukungan moral dari ratusan masyarakat dari tiga kampung sekitar, yang memberikan solidaritas atas dugaan kriminalisasi yang tengah dihadapi warga.
Awalnya, surat pemanggilan polisi dijadwalkan pada 25 Agustus 2025. Namun, melalui koordinasi dengan Pengacara Publik LBH Bandar Lampung, jadwal pemeriksaan diundur menjadi 28 Agustus 2025. Menurut LBH, tindakan ini membuktikan warga memiliki iktikad baik dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan, meskipun berada di bawah tekanan sosial dan ancaman ketidakpastian hukum.
Ironisnya, saat hari pemeriksaan tiba, pihak kepolisian membatalkan agenda tersebut dengan alasan Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah sedang menjalani kegiatan di Polda Lampung. LBH menilai alasan ini tidak masuk akal dan menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil. “Pembatalan sepihak ini bukan hanya mengabaikan hak warga untuk mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga memperpanjang intimidasi dan ketidakpastian yang dialami masyarakat,” tegas Prabowo Pamungkas, wakil YLBHI–LBH Bandar Lampung.
Kasus ini muncul di tengah konflik agraria yang berkepanjangan di Kecamatan Anak Tuha. Warga yang sejatinya menjadi korban dugaan perampasan tanah oleh perusahaan justru diperlakukan sebagai pelaku kejahatan, sementara perusahaan yang memiliki kepentingan atas tanah tersebut tampak tidak mendapat pengawasan yang tegas dari aparat. LBH menekankan bahwa sikap aparat semakin memperlihatkan ketidakadilan sistemik dalam menangani sengketa agraria, di mana kepentingan korporasi sering kali lebih diutamakan dibandingkan perlindungan hak warga.
Dalam pernyataannya, LBH mendesak kepolisian untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap delapan warga Anak Tuha maupun masyarakat lain yang memperjuangkan hak atas tanah. Aparat diharapkan menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi rakyat, memastikan hukum berjalan adil, dan tidak menjadi instrumen represi yang memperkuat dominasi perusahaan.
Prabowo Pamungkas juga menekankan pentingnya pengawasan publik dalam kasus ini. Menurutnya, solidaritas masyarakat sipil menjadi benteng terakhir untuk melawan praktik ketidakadilan dan memastikan negara tidak abai terhadap penderitaan rakyat. “Kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena ketidakadilan yang dibiarkan akan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hak-hak masyarakat lainnya,” tambahnya.
Selain itu, LBH menyoroti perlunya reformasi prosedur aparat dalam menangani kasus agraria agar konflik semacam ini tidak menimbulkan trauma sosial, menekan masyarakat kecil, dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga hukum. Koordinasi antara aparat penegak hukum dengan lembaga advokasi dan partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk menciptakan mekanisme penyelesaian yang adil dan transparan.
Kehadiran warga dan dukungan masyarakat dalam proses hukum ini juga menunjukkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya mempertahankan hak-hak mereka. LBH berharap agar momentum ini mendorong dialog yang lebih terbuka antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, serta mendorong perlindungan hukum yang setara bagi seluruh warga negara.***