SAIBETIK – Proses hukum terhadap Wansah (25), warga Pekon Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, dalam kasus dugaan penganiayaan kini memasuki tahap baru. Pada Jumat (22/8/2025), penyidik Polsek Pagelaran resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan berkas perkara Wansah telah lengkap atau P-21, sebagaimana tertuang dalam surat resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu. Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan bahwa pelimpahan ini menandai kepastian hukum bagi tersangka sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Dengan pelimpahan ini, perkara resmi menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut di pengadilan. Ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban penyidik kepada publik,” ujar AKP Sudirman.
Kasus penganiayaan ini bermula pada 22 Juni 2025, ketika Wansah diduga melakukan penganiayaan terhadap W (56), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Peristiwa terjadi di pinggir Sungai Way Sekampung setelah adu argumen terkait pemasangan jaring ikan, yang berujung pada luka robek di tangan korban.
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan melalui musyawarah atau jalur hukum yang berlaku, serta menjauhi tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.**