SAIBETIK— Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Provinsi Lampung. Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, kepada Wakil Ketua IV DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu, 20 Agustus 2025.
Sekdaprov Marindo Kurniawan menjelaskan, target pendapatan daerah pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp7,6 triliun. Pendapatan ini akan dicapai melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4 triliun, yang didominasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp1,3 triliun. Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan sumber lain diproyeksikan sebesar Rp3,4 triliun, serta pendapatan lain-lain yang sah mencapai Rp111 miliar. Marindo menekankan bahwa target ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal secara mandiri, berkelanjutan, dan tetap mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Dalam hal belanja, Pemprov Lampung menekankan prioritas pada percepatan pemulihan ekonomi, peningkatan daya saing daerah, serta perbaikan kualitas layanan publik secara merata dan adil. Marindo menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran akan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kemampuan fiskal daerah, sehingga setiap program dan kegiatan dapat berjalan berkesinambungan dan bertanggung jawab.
Sektor pendidikan menjadi salah satu fokus utama dalam Raperda APBD 2026. Pemerintah daerah mengalokasikan dana BOS sebesar Rp476 miliar untuk mendukung operasional sekolah, dan menyediakan anggaran tambahan lebih dari Rp100 miliar untuk menggratiskan biaya pendidikan di seluruh SMA, SMK, dan SLB Negeri mulai tahun ajaran 2025/2026. Langkah ini diambil untuk meringankan beban orang tua siswa sekaligus meningkatkan kualitas serta akses pendidikan di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Di sektor infrastruktur, Pemprov Lampung menargetkan tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai 80,88% pada akhir tahun 2026. Untuk mendukung pencapaian tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan dana Rp1 triliun yang bersumber dari pinjaman daerah. Secara keseluruhan, total kebutuhan anggaran hingga akhir 2029 untuk mencapai target kemantapan jalan 87,95% diperkirakan mencapai Rp4,72 triliun. Marindo menekankan bahwa investasi infrastruktur ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan konektivitas, mendukung distribusi ekonomi, dan mempercepat pembangunan di seluruh daerah.
Selain pendidikan dan infrastruktur, Raperda APBD 2026 juga menyoroti sektor strategis lain seperti kesehatan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait lainnya agar setiap program dapat berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Marindo Kurniawan menegaskan bahwa Raperda ini menjadi dasar awal bagi penyusunan APBD yang responsif, kredibel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. “Kami berharap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi landasan untuk pembangunan daerah yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan. Setiap rupiah anggaran harus dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah terluar dan prasejahtera,” ujarnya.
Penyerahan dokumen Raperda APBD 2026 ini menandai awal proses pembahasan bersama DPRD Lampung, di mana setiap fraksi akan melakukan kajian mendalam, memberikan masukan, serta menyusun rekomendasi agar APBD dapat berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat. Pemerintah Provinsi Lampung berharap melalui sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif, APBD 2026 dapat menjadi instrumen pembangunan yang kuat, transparan, dan berkelanjutan.***