SAIBETIK– Kepala SMA Swasta Siger, yang kemungkinan juga Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, berpotensi menjadi terpidana korupsi berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022. Perwali tersebut mengatur bahwa belanja hibah hanya boleh diberikan kepada badan hukum resmi dengan ketentuan yang jelas, bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ada ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
SMA Swasta Siger saat ini telah memulai kegiatan belajar mengajar (KBM), meskipun administrasi pengesahan yayasan belum diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Selain itu, perizinan operasional pendidikan hanya dilakukan secara lisan kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola pendidikan jenjang SMA/SMK sederajat.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kini dikenal dengan julukan Mayor The Killer Policy, menyatakan bahwa seluruh pembiayaan SMA Swasta Siger, meskipun masih ilegal, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kota melalui dana APBD. Hal ini menimbulkan risiko hukum karena SMA Swasta Siger telah melakukan pengeluaran dana publik tanpa dasar hukum yang sah.
Sejak dimulainya KBM, pengeluaran untuk operasional sekolah, termasuk listrik, alat tulis, spidol, dan papan tulis, telah terjadi. Menurut pakar hukum, penggunaan dana APBD untuk operasional sekolah yang belum memiliki izin resmi dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara. Hal ini membuka potensi tanggung jawab hukum bagi kepala sekolah maupun pengurus yayasan yang menerima dana tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan potensi penyalahgunaan anggaran pemerintah daerah untuk kegiatan pendidikan yang belum memiliki legalitas resmi. Jika terbukti, pengelola SMA Swasta Siger dapat dijerat pasal-pasal terkait penggelapan dan penyalahgunaan dana publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***