• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Februari 13, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Ringkus Buronan Curanmor Gudang Semen

Melda by Melda
07/08/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Ringkus Buronan Curanmor Gudang Semen

SAIBETIK— Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2023.

Pelaku berinisial ES, berusia 27 tahun, merupakan warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Ia ditangkap di kediamannya pada Selasa malam, 5 Agustus 2025.

Penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan terkait pencurian kabel tembaga milik PT Semen Pozolan yang terjadi pada 26 Juni 2023, di gudang perusahaan yang terletak di Dusun Tambang Besi, Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang.

BeritaTerkait

Eks Kantor Pos Lama Kalianda Dibersihkan, Polres Lampung Selatan Ajak Masyarakat Jaga Warisan

Buruh Harian Jadi Korban, Motor Dibawa Kabur dengan Ancaman

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tim kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial Edi Susanto di kediamannya. Ia merupakan pelaku pencurian kabel tembaga milik PT Semen Pozolan yang terjadi tahun lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Agustus 2025.

Pada hari penangkapan, tim Tekab 308 yang dipimpin Ipda Ari Andriyana bergerak cepat usai mendapat informasi keberadaan tersangka. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.15 WIB, dan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Menurut hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan pada dini hari, Senin, 26 Juni 2023. Pelaku masuk ke area gudang PT Semen Pozolan melalui pagar belakang yang roboh. Ia kemudian menyelinap ke dalam gudang lewat ventilasi dan memotong kabel tembaga jenis NYFGBY ukuran 4 x 120 mm merek Supreme sepanjang lima meter menggunakan alat bantu seperti gunting besi dan linggis.

Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah tujuh tahun penjara,” tambah Kompol Samsari.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu buah gunting besi, satu buah pisau cutter, dan kabel listrik hasil curian. Saat ini, pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berlangsung di Polsek Tanjung Bintang.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: BuronanCuranmorhukumkabar kriminalkejahatanKriminalLampung SelatanPolsek Tanjung BintangTanjung SariTekab 308
ShareTweetSendShare
Previous Post

Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Mutu di PT Padi Indonesia Maju

Next Post

Pura-Pura Bertamu, Warga Pringsewu Curi Motor Teman untuk Bayar Utang

Next Post
Pura-Pura Bertamu, Warga Pringsewu Curi Motor Teman untuk Bayar Utang

Pura-Pura Bertamu, Warga Pringsewu Curi Motor Teman untuk Bayar Utang

Monev PTSL 2025 dan Optimalisasi 7 Layanan Prioritas, Kantor Pertanahan Pringsewu Komit Berikan Pelayanan Maksimal

Monev PTSL 2025 dan Optimalisasi 7 Layanan Prioritas, Kantor Pertanahan Pringsewu Komit Berikan Pelayanan Maksimal

Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045

Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045

Siswa SD dan SMP di Pagelaran Keluhkan Kualitas Sajian Makan Bergizi Gratis

Siswa SD dan SMP di Pagelaran Keluhkan Kualitas Sajian Makan Bergizi Gratis

Tekab 308 Polsek Natar Ringkus Pencuri HP Mahasiswi Saat Hajatan

Tekab 308 Polsek Natar Ringkus Pencuri HP Mahasiswi Saat Hajatan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Program PTSL 2025, Ratusan Warga Gading Rejo Terima Sertipikat Tanah

Program PTSL 2025, Ratusan Warga Gading Rejo Terima Sertipikat Tanah

13/02/2026
Menuju Data Nilai Tanah Akurat, Pringsewu Siapkan Pembaruan Peta ZNT

Menuju Data Nilai Tanah Akurat, Pringsewu Siapkan Pembaruan Peta ZNT

13/02/2026
Digitalisasi Desa Pekurun Selatan Dimulai Lewat Inisiatif KKN ITERA

Digitalisasi Desa Pekurun Selatan Dimulai Lewat Inisiatif KKN ITERA

13/02/2026
KKN ITERA Kelompok 138 Dorong Usaha Briket Berbasis Limbah Kebun

KKN ITERA Kelompok 138 Dorong Usaha Briket Berbasis Limbah Kebun

13/02/2026
SMA Siger Belum Berizin, Siapa Bertanggung Jawab atas Nasib Siswa?

Efisiensi Anggaran Muli Mekhanai Tuai Sorotan dari Panji Padang Ratu

13/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved