SAIBETIK- Seorang perempuan berusia 28 tahun menjadi korban pemerkosaan dan perampokan di kawasan perkebunan Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Lampung, pada Kamis dinihari, 24 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Peristiwa ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku melalui aplikasi Michat.
Pelaku berinisial AC, usia 22 tahun, warga Pringsewu Selatan, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan nama samaran “Supriyadi” dalam aplikasi dan mengaku akan memberikan uang sebagai imbalan pertemuan. Namun sesampainya di lokasi yang dijanjikan, korban justru dibawa ke daerah perkebunan, lalu diancam menggunakan dua bilah pisau, diperkosa, dan dirampas ponselnya.
Motor milik pelaku yang tertinggal di lokasi menjadi petunjuk utama dalam pengungkapan kasus ini. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, handphone korban, handphone pelaku, serta sepeda motor pelaku.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa pelaku telah melakukan kejahatan dengan modus serupa sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Semua korbannya adalah perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi Michat.
Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan, sementara polisi juga membuka kemungkinan adanya korban-korban lain. AC terancam dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek Pringsewu Kota mengimbau masyarakat, terutama perempuan, untuk lebih waspada dalam menggunakan aplikasi perkenalan daring. Ia juga mendorong korban lain yang mungkin pernah mengalami kejadian serupa agar tidak takut melapor ke polisi.
“Keberanian melapor sangat penting untuk menghentikan pola kejahatan ini. Kami siap memberikan perlindungan penuh,” ujar Kompol Rohmadi.***